Kamis, 25 April 2024

IZIN DAN PENGAWASAN LIMBAH B3 DITANGANI BLH

Diunggah pada : 4 Februari 2010 13:43:57 25
thumb

Sedianya, pemberian izin pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) ditangani langsung oleh Kementerian Negara Lingkungan hidup (KLH). Namun, dengan beredarnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 30/2009, izin dan pengawasannya akan ditangani langsung oleh pemerintah daerah melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Kepala BLH Jatim, Indra Wiragana di Surabaya, Kamis (4/2) menjelaskan, pemberian izin dan pengawasan ini diberlakukan sejak Permen LH ini ditandatangani tanggal 5 Oktober 2009. Namun, di Jatim pelaksanaannya baru akan dimulai bulan ini. Pasalnya, tembusan dari KLH baru masuk di BLH akhir Januari lalu.
Untuk itu, semua kegiatan terkait perizinan dan pengawasan pemulihan lahan akibat pencemaran limbah B3 pelaksanaannya akan mengacu pada peraturan ini. ”Prinsipnya, Permen LH ini mengatur tentang tata laksana perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah B3, serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan upaya dalam persiapan pemberian izin serta pengawasannya. Rencananya, ujar Indra, perizinan ini akan dijadikan satu dalam Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). ”Dengan diintegrasikan pemberian izin dan pengawasan limbah B3 ini, maka tidak akan ada lagi izin yang masuk di BLH, tapi semua ke P2T,” katanya.
Selama ini, pihaknya menilai sejumlah industri di Jatim masih kurang memahami dampak pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan di tempat usahanya, terutama adanya potensi limbah B3. Untuk itu, lanjut Indra, pihak industri untuk lebih serius menangani dan mengolah limbah B3.
Kepala Bidang Komunikasi Lingkungan BLH Jatim, Putu Artha Giri menambahakan, pencemaran limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan. Untuk itu, bagi industri yang menyisakan limbah B3 dari proses produksinya harus dapat mengolah secara baik limbah yang telah dihasilkan.
Potensi limbah industri B3 di Jatim setiap bulannya antara 1.000 ton dan 2.000 ton. ”Dengan besarnya jumlah limbah B3 karena minimnya kesadaran para pelaku industri untuk mengelolanya dengan baik, hendaknya pengolahan dapat dilakukan sendiri oleh tiap industri,” tuturnya.
Seperti diketahui, selama 2007 total limbah industri yang dihasilkan tersebut di Jatim mencapai 7 juta ton. Sementara, dari volume itu sebanyak 700 ribu ton tidak terkelola dengan baik. Bertambahnya jumlah industri di Jatim pada 2009 ini, tentu jumlah limbah yang dihasilkan juga semakin besar.
Menurut dia, upaya untuk dapat meningkatkan kesadaran para pelaku industri dalam memang tidak mudah. Pihaknya juga tidak jarang menggelar pelatihan dan pembinaan bagi industri yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Untuk itu, selain upaya yang dilakukan BLH untuk menekan limbah industri, termasuk limbah B3, dia berharap, pihak industri juga harus lebih proaktif mengolah limbahnya. ”Dengan adanya kerjasama yang baik, dampak lingkungannya pun akan berkurang,” katanya. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait