Kamis, 25 April 2024

TNI AL AMANKAN KAPAL IKAN PHILIPINA

Diunggah pada : 3 Februari 2010 15:15:20 8
thumb

Kapal Perang TNI Angkatan Laut KRI Untung Suropati-872 dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) yang melaksanakan patroli keamanan laut, berhasil menggagalkan pencurian ikan oleh kapal ikan asing asal Philipina KM Matahari Raja-06 di sekitar perairan utara Sorong, Pulau Waigo Papua, Sabtu (30/1) lalu.
Kadispen Koarmatim Letkol Laut, Drs Toni Syaiful di Surabaya (3/2) mengatakan, ketika ditangkap, kapal tersebut, memuat 1 ton ikan Tuna hasil tangkapan di perairan Indonesia.
 Kapal ikan yang berlayar dari Philipina menuju fishing ground tersebut, dinahkodai Imanuel Pareda berbobot 35 GT (gros ton) dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 35 orang, 3 orang warga negara Indonesia dan 32 orang warga negara Philipina.
“Kapal yang sedang menangkap ikan di perairan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun. Untuk itu, kapal tersebut segera diamankan, karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan negara kita,”kata Komandan KRI Untung Suropati-872 Mayor Laut (P) Avianto melalui Kadispen Koarmatim.
 Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kapal dan ABK beserta barang bukti lainnya, langsung dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sorong Papua.”Semua akan diproses sesuai undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, sekitar sepekan lalu jajaran Koarmatim melalui Kapal PerangTNI Angkatan Laut KRI Wiratno-879 juga mengamanka  kapal jenis Tug Bout TB. Trans Power 202/TK Gold Trans 311 yang diduga melakukan tindak pelanggaran hukum di sekitar perairan Laut Sulawesi.“Jajaran Koarmatim berhasil amankan kapal ini saat melaksanakan operasi keamanan laut, beberapa hari lalu” kata Toni Syaiful.
Kapal yang di Nahkodai Sidiq Husodo warga negara Indonesia tersebut berbobot 275 GT/3141 GT dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 10 orang, semuanya warga negara Indoneia.
Saat diperiksa, kapal yang berlayar dari Nunukan menuju Tarakan Kalimantan Timur  tersebut, mengangkut 8.000 ton lebih batubara. Karena jajaran Koarmatim yang sedang melaksanakan operasi keamanan laut curiga, perjalanan kapal akhirnya dihentikan. 
Menurut Komandan KRI Wiratno-879 Mayor Laut (P) Bambang Dharmono, jenis pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, yaitu saat berlayar tidak memasang tanda selar yait rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor, nomor surat ukur serta kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur.
“Seharusnya setiap kapal yang sedang berlayar harus mematuhi semua ketentuan, termasuk memasang tanda selar yang digunakan untuk mengetahui kapasitas kapal,,”kata Komandan KRI Wiratno-879 menegaskan.
Seperti kebanyakan kapal-kapal yang tertangkap, saat ini kapal Trans Power 202/TK Gold Trans 311 beserta ABK dan barang bukti, telah berada di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarakan, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(hjr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait