Kamis, 25 April 2024

PEMPROV ANGGARKAN DANA JAMKESDA RP 170,5 MILIAR

Diunggah pada : 3 Februari 2010 14:32:33 2
thumb

Pemprov Jatim akan mengalokasikan dana khusus Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Tahun ini, pemprov telah menganggarkan dana Jamkesda sebesar Rp 170,5 miliar. Ini untuk meringankan beban masyarakat miskin (maskin) yang tidak termasuk atau non kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang ditanggung oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Dr Pawik Supriadi saat ditemui di kantor Gubernur Jatim, Rabu (3/2) menjelaskan, dana yang dianggarkan pemprov tersebut merupakan separuh dari total kebutuhan dana Jamkesda Jatim. Adapun total dana yang dibutuhkan, kata dia, mencapai Rp 341 miliar.
Dia menuturkan, separuh dana sisanya akan ditanggung oleh pemerintah kab/kota. “Pembagian tanggungan dana Jamkesda ini menggunakan sistem sharing dana telah disepakati oleh masing-masing pemkab/kota melalui Dinas Kesehatan kab/kota,” ungkapnya.
Dari dana yang ditanggung oleh Pemprov, ujar Pawik, kini telah tersedia sebesar Rp 108 miliar dari DPA dan sisanya sekitar Rp 62,5 miliar akan diajukan melalui PAK 2010.
Menurutnya, jumlah masyarakat miskin di Jatim, pada dasarnya mencapai lebih dari hampir 12 juta jiwa, dengan perhitungan jumlah Rumah tangga Miskin (RTM) sebayak 3 juta KK dan tiap KK sebanyak tiga jiwa. Dari jumlah tersebut yang masuk dalam kuota maskin Jatim yang dijamin melalui Jamkesmas sebesar 10,7 juta jiwa, sehingga yang akan masuk dalam kuota Jamkesda diestimasikannya sekitar 1,411 juta jiwa.
Untuk memaksimalkan pengelolaan Jamkesda, pemprov juga telah membentuk Badan Penyelenggaraan (BP) Jamkesda. ”Badan ini nantinya tidak menjadi SKPD baru, melainkan lembaga independen yang bertugas menyusun Dewan Wali Amanah (DWA) serta pejabat pengelola yang terdiri dari lima orang profesional.
Pejabat pengelola ini yang akan menerbitkan kartu Jamkesda sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Untuk pembuatan kartu ini, dia menargetkan akan dapat diselesaikan hingga akhir Maret. Penyusunan kartu ini merupakan antisipasi langkah penolakan SKTM oleh lima RSU milik pemprov, yakni RSU dr Soetomo, RSU Haji Sukolilo, RSU Jiwa Menur, RSUD dr Soedono Madiun, dan RSU dr Syaiful Anwar Malang.
”Dengan kartu ini, masyarakat yang dijamin Jamkesda dapat berobat secara gratis tanpa dipungut biaya apapun melalui sistem rujukan berjenjang,” katanya.
Dalam sistem rujukan ini, pasien miskin bisa berobat melalui pondok kesehatan desa (ponkesdes) atau puskesmas. Jika masih diperlukan penanganan lebih intensif, dengan kartu Jamkesda dapat dirujuk ke RS kab/kota, hingga ke RS provinsi tanpa dipungut biaya. Namun, ada juga pengecualian yakni untuk kasus penanganan gawat darurat, seperti kecelakaan tidak perlu sistem rujukan dan bisa langsung ke RS kab/kota atau provinsi.
Bagi masyarakat miskin yang masuk dalam kuota Jamkesmas, tidak semuanya gratis. Ia menjelaskan, terdapat beberapa pelayanan yang administrasinya harus ditanggung pasien. Namun, atas kebijakan gubernur, lanjut Pawik, tambah biaya administrasi pasien Jamkesmas, seperti biaya ambulan atau perawatan akan ditanggung dengan dana Jamkesda. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait