Jumat, 19 April 2024

POLDA TANGKAP KOMPLOTAN PERAMPOK SUPERMARKET

Diunggah pada : 20 Januari 2010 13:02:11 14
thumb

Jajaran Unit lima Satuan Pidana Umum Ditreskrim Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pencuri barang di supermarket dan penadah barang curian. Mereka selain beraksi di wilayah Jatim, juga beraksi sampai keluar Jatiim.
Dalam penagkapan, polisi berhasil mengamankan tersangka komplotan, di antaranya Ha (55) warga Jalan Pengampon Kalimir, Ju (38) dan istrinya Co Deborah Paat (34) tinggal di Jalan Pandegiling Gang II dan Nu (43) warga Jalan Grudo Gang VI. “Keempat pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak 1992,” tegas Kasat Pidum Polda Jatim, AKBP Anom Wibowo saat dikonfirmasi  di Mapolda Jatim, Rabu (20/1)
Ia mengatakan, sejak 18 tahun menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus operandi yang sama, yakni dengan mengapit barang-barang yang dijual di supermarket di dalam paha kaki Co. Aksi komplotan ini dibilang rapi dan baru kali ini mereka berhasil ditangkap.
Keempatnya memiliki tugas berbeda. Pasutri (Pasangan suami istri) Ju dan Co bertugas sebagai pengutil. Mereka datang ke supermarket dengan pura-pura berbelanja. Setiba di supermarket, mengandalkan jurus tengok ke kanan dan ke kiri sembari berjalan santai mengelilingi setiap lorong, Ju dan Co mulai beraksi. Untuk meloloskan hasil curiannya, Co yang selalu menggunakan daster saat beraksi itu kemudian mengapit hasil curian di pahanya.
Sebagian barang-barang yang diambil adalah susu kaleng, susu kotak kardus, pelembab kosmetik, shampoo, minyak angin, baterai, dan sabun. Setelah hasil curian terkumpul di rumahnya, pasutri ini kemudian menjualnya ke Ha. “Harganya ya pastinya lebih murah. Kalau susu yang sekitar Rp 20-50 ribu,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti.
Anom mengatakan, supermarket yang menjadi sasaran bukan  hanya di daerah Surabaya, melainkan juga sejumlah supermarket yang tersebar di Jatim dan Jateng. Penangkapan bermula dengan adanya laporan kehilangan dari pihak Alfamidi Jalan Raya Cemeng Kalang Sidoarjo. “Dari laporan yang mengaku jika pihaknya (Alfamidi, red) telah kehilangan sejumlah susu, kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap keempat pelaku ini,” ujar Anom.
Keempatnya berhasil ditangkap di rumah Ha. “Saat itu mereka mengeluarkan barang-barang hasil curian dari mobil dan akan dimasukan ke dalam gudang di rumah penadahnya. Seketika itulah, kami langsung menyergapnya,” terang Anom.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah kardus yang berisi ratusan barang curian. Polisi juga menyita mobil dan uang tunai Rp 600 ribu sebagai barang bukti.
Anom mengatakan, aksi keempat pelaku ini telah meresahkan masyarakat. “Seringkali kalau ada barang yang hilang di supermarket selalu karyawannya yang dilaporkan ke polisi. Padahal ada komplotan yang beraksi,” tambahnya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait apakah masih ada jaringan penadah lain yang juga menerima barang-barang hasil curian. Pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang menerima hasil kejahatan, pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan melakukan kejahatan. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait