Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Dr Sri Mulyani Indrawati, untuk membahas penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dengan Provinsi Jawa Timur.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Hidayati, dihubungi, Rabu (13/1) mengatakan, koordinasi ini komisinya memperjuangkan DBH, agar perhitungan bagi hasil proporsional.
"Kita melakukan kunjungan ke Depaertemen Keuangan untuk membahas beberapa hal mengenai dana bagi hasil daerah, serta kebijakan perpajakan. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan Jatim," jelasnya.
Menurutnya, pembahasan DBH meliputi, barang tambang, proporsi perhitungan bagi hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Peraturan Pemerintah mengenai tarif retribusi. DBH ini terutama untuk pertambangan minyak dan gas bumi yang sedang banyak dieksplorasi di wilayah Jawa Timur.
"Sampai saat ini pemerintah pusat belum memastikan kapan akan membayar Dana Bagi Hasil itu. Perhitungannya sejak 2008 mencapai Rp18 miliar," ujar legislatif asal Lamongan ini.
Terkait retribusi, pihaknya berharap agar besaran retribusinya yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat pengguna pelayanan, dan mendapatkan kepastian payung hukum mengenai Peraturan Pemerintah tentang Restribusi Pajak Daerah. "Ini sangat mendesak, kita akan tekan pemerintah pusat untuk segera menetapkan PP Retribusi Pajak daerah," tegasnya.
Selain itu, mengenai proporsi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), pihaknya berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jatim untuk berkoordinasi membahas penerimaan bagi hasil dari PPh
Sebab, prospek ekonomi dan wajib pajak di Jawa timur semakin berkembang dan semakin besar, sehingga proporsinya seharusnya berbeda dengan provinsi lain.(adi/j)
Tidak ada berita terkait