Kamis, 28 Maret 2024

PEMBENTUKAN TIM PENYELEKSI KOMISI INFORMASI TUNGGU SK GUBERNUR

Diunggah pada : 29 Desember 2009 13:12:28 4
thumb

Proses pembentukan tim penyeleksi Komisi Informasi Jatim ditargetkan dapat terbentuk pada akhir Desember. Namun, untuk memastikannya kini masih harus menunggu SK dari Gubernur Jatim mengenai pembentukan tim penyeleksi dan setelahnya baru kepastian nama dan jumlah tim penyeleksi baru dapat diketahui.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Drs Sujono MM saat ditemui usai tasyakuran press room baru di kantor Setdaprov Jatim, Senin sore (28/12) menjelaskan, sebelumnya kami sudah mengajukan pada gubernur mengenai pembentukan tim penyeleksi untuk dibuatkan SK gub. ”Awalnya, kami menargetkan SK dapat selesai sebelum Natal. Namun, dari hasil koordinasi ini SK dapat diturunkan akhir Desember,” ungkapnya.
Ia menuturkan, jika SK telah ada dan tim telah terbentuk, maka langkah selanjutnya adalah membuka pendaftaran anggota Komisi Informasi. Dari jumlah yang terdaftar nanti, selanjutnya akan dilakukan proses penyaringan oleh tim penyeleksi. Setelah itu, baru nama calo terpilih akan diajukan pada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim untuk dilakukan fit and proper test.
Menurut dia, pembentukan KIP ini merupakan amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang akan diberlakukan secara nasional mulai 1 April 2010. Untuk itu, seluruh proses pembentukan Komisi Informasi harus dapat dilakukan sebelum 1 April dengan jumlah anggota sebanyak lima orang.
Dari waktu yang tersisa kurang dari empat bulan ini, lanjut dia, maka pembentukan Komisi ini memang harus segera terealisasi. Dari lima anggota Komisi Informasi nantinya, kata dia, satu di antaranya adalah perwakilan dari unsur pemerintah dan empat lainnya bisa diisi oleh perwakilan akademisi atau media dengan syarat minimal S1. ”Intinya siapapun yang nantinya menjadi anggota Komisi Informasi, minimal memahami UU KIP dan paham tentang tugas serta wewenang komisi,” katanya.
Sejauh ini, sebagian besar pemerintah daerah termasuk di Jatim masih belum membentuk Komisi Informasi selaku lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya.
Menurutnya, Komisi Informasi ini dikategorikan lembaga mandiri karena merupakan lembaga independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Selain itu, komisi ini juga berkewenangan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui proses mediasi.
Seperti diketahui, untuk Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan di Jakarta sudah terbentuk sejak 30 April 2009. Sedangkan KIP yang berkedudukan di ibukota provinsi harus terbentuk paling lama 1 April 2010. Sementara untuk KIP kab/kota keberadaannya tidak mutlak jika belum didukung kemampuan sumber daya yang sesuai.
Dengan demikian, Komisi Informasi kab/kota dapat dibentuk jika dibutuhkan, terutama jika daerah itu sering terjadi sengketa informasi publik maka keberadaan komisi itu diperlukan. Sementara itu, Komisi Informasi Pusat didanai APBN dan jumlah anggota komisi paling banyak tujuh orang dan KIP provinsi didanai dari APBD dan jumlahnya paling banyak lima orang. Demikian pula KIP kab/kota yang berjumlah lima orang dan didanai APBD, jika keberadaannya diperlukan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait