Selasa, 23 April 2024

SERING ALAMI PERUBAHAN, SURABAYA-SIDOARJO SOSIALISASI UU TUN

Diunggah pada : 15 Desember 2009 7:35:21 2
thumb

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya bekerjasama dengan Pemkab Sidoarjo, menggelar sosialisasi Undang-Undang Tata Usaha Negara (TUN). Ini dilakukan menyikapi seringkalinya undang-undang itu mengalami perubahan, sehingga perlu adanya peningkatan pemahaman dan pengertian di kalangan masyarakat.Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, ROB Siringo Ringo usai acara Sosialisasi Undang-Undang Tata Usaha Negara (TUN) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/12) sore mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan agar pemerintah dan masyarakat dapat memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi Undang-Undang Tata Usaha Negara (TUN) yang beberapa kali mengalami perubahan.Undang Undang TUN yang sudah dimunculkan sejak 1991 ini dinilai sudah sering disosialisasikan. Namun, dari perjalanan waktu, undang-undang itu dinilai masih belum sepenuhnya dipahami dan dimengerti oleh seluruh aparatur negara. Apalagi hingga saat ini, undang-undang tersebut juga mengalami beberapa perubahan. Awalnya, peraturan Tata Usaha Negara ditetapkan dalam UU No 5/1986. Namun undang-undang tersebut juga mengalami perubahan menjadi UU 9/2004. Dan pada September 2009, undang-undang tersebut juga mengalami perubahan, yakni diubah menjadi Undang-Undang No 51/2009. “Belum lagi dampak perubahan yang besar terkait dengan pergantian undang-undang tentang kekuasaan kehakiman sendiri,” jelasnya. Untuk itu, ia berharap melalui undang-undang yang baru ini, proses peradilan menyangkut berbagai sengketa hanya sampai pada tahap banding saja. Dan tidak berakhir sampai di tingkat Pengadilan Tinggi saja alias tidak ada pengajuan kasasi atau sampai di tingkat tinggi lagi. “Keputusan di Pengadilan Tinggi akan menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, nantinya tidak dapat diajukan lagi ke tingkat kasasi,” jelasnya. Siringo menambahkan, agar pemahaman itu bisa dimengerti bersama-sama oleh seluruh aparatur Negara, beberapa pasal dari UU 51/2009 diminta untuk dicermati dan dipahami lebih seksama. Salah satunya terkait dengan masalah obyek sengketa, serta siapa yang menjadi subyek sengketanya. Sementara itu, Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso meminta kepada seluruh aparaturnya untuk memahami undang-undang tersebut secara seksama, terutama Inspektorat Sidoarjo. Sebab, saat persidangan yang menyangkut tentang beberapa sengketa, pemerintah selalu kalah saat dilakukan gugatan. “Saat terjadi gugatan, kita sudah tiga kali kalah dalam proses peradilan, untuk itu saya minta agar setelah menerima sosialisasi ini menang terus,” jelasnya. Menyinggung tentang seringnya terjadi kekalahan saat terjadi gugatan, Bupati Win yang sudah memimpin Sidoarjo dua periode itu meminta kepada seluruh stafnya, termasuk para camat untuk memahami betul kasus yang terjadi. Ia meminta agar permasalahan tersebut dievaluasi dengan benar. Sehingga, prosedur permasalahan yang dikumpulkan bisa terstruktur. “Coba pahami motif dan latarbelakangnya, sehingga kalau terjadi gugatan buktinya sudah terkompiler dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” pintanya. Bahkan, agar sosialisasi UU Tata Usaha Negara tersebut bisa dipahami dengan baik dan benar, ia meminta kepada seluruh bawahannya bisa mengikuti hingga selesai acara tersebut. Untuk memberikan materi undang-undang tersebut, dua narasumber menyampaikan materi tersebut. Diantaranya, Syamsul Hadi SH dan HM Arif Nurdua SH. Keduanya sebagai Hakim Tinggi di PT TUN Surabaya

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait