Rabu, 24 April 2024

PEMKAB/KOT HARUS TINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT

Diunggah pada : 3 Desember 2009 14:55:03 0
thumb

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jika hal ini dilakukan dengan serius, masyarakat akan semakin mudah dalam pengurusan berbagai macam dokumen maupun hal yang berkaitan dengan layanan publik.Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Dr H Rasiyo, saat Rapat Evaluasi Pengaduan Pelayanan Publik Di Jawa Timur Tahun 2009, di Hotel Utami Juanda Sidoarjo, Kamis (3/12) mengatakan, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan profesional melalui pemberian kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat "Pelayanan kepada masyarakat yang baik akan beri kemudahan untuk menentukan di masyarakat karena dengan semakin baiknya kualitas pelayanan, kepuasan dan kepercayaan dapat diwujudkan," ungkapnya. Ia menjelaskan, masyarakat juga bisa berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik meliputi, pertama berperan serta dalam perumususan standar pelayanan publik, kedua peningkatan kemandirian pemberdayaan dan kemitraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ketiga menumbuhkembangkan kemampuan dengan kepeloporan masyarakat, keempat ketanggap segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan, kelima memberikan saran dan pendapat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, keenam menyampaikan informasi dan atau memperoleh informasi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik. Menurut Rasiyo, untuk peningkatan pelayanan publik di Jatim, pemkab/kota berkewajiban menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik (SPP) di instansi terkait serta mendukung dengan sepenuh hati upaya penanganan pengaduan pelayanan publik yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Drs Sukardo MSi menambahkan, sampai saat ini telah tersusun sebanyak kurang lebih 1.407 standar pelayanan publik (SPP) yang ditetapkan oleh sekitar 85 instansi yang ada di Jatim, meliputi 7 instansi pusat dengan 7 SPP, 42 instansi provinsi dengan 171 SPP dan 36 kab/kota dengan 1.229 SPP Ia menjelaskan pengaduan pelayanan publik yang dilaporkan telah diterima sampai bulan November 2009 berjumlah 10.850 pengadu, dari jumlah tersebu sebanyak 9.328 pengaduan dilaporkan telah diselesaikan atau ditindaklanjuti, sedangkan sisanya sebanyak 1.522 pengaduan masih dalam proses penyelesaian Data yang dihimpun dari Biro Organisasi Setdaprov tersebut, pengaduan dari masyarakat ke instansi pemprov yang paling banyak, yakni pertama sekretaris DPRD Jatim jumlah pengaduan 1.840 dan sudah diselesaikan, kedua Dinas Komunikasi dan Informatika jumlah pengaduan 1.765 yang selesai 1.757 dan sisanya 8 masih proses, ketiga PU Bina Marga jumlah pengaduan 131 yang selesai 116 dan sisanya 15 masih proses, RSU dr Soedono Madiun jumlah 34 yang selesai 33 dan sisanya 1 masih proses, Dinas Pertanian Jatim jumlah pengaduan 30 yang selesai 30. Selain itu BUMD Bank Jatim jumlah pengaduan 328 yang selesai 328.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait