Jumat, 19 April 2024

SELAMA 2009, AKH DI POLWIL CAPAI 113 KASUS TINDAK PIDANA

Diunggah pada : 24 November 2009 14:35:54 34
thumb

Selama tahun 2009 kasus Anak konflik Hukum (AKH) di wilayah Polwiltabes Surabaya mengalami peningkatan kasus yang signifikan. Ini terbukti dengan data sebanyak 108 dari 133 AKH yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya terlibat dalam kasus pencurian.Kaur Bin Ops SatReskrim Polwiltabes Surabaya AKP Moh Nurhidayat saat ditemui di kantornya, Selasa (24/11) mengatakan, berdasarkan data PPA, jumlah AKH yang terlibat dalam tindak pidana pencurian biasa capai 30 anak, pencurian berat 59 anak, pencurian dengan kekerasan (curas) 16 anak, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 2 anak, pencurian dalam keluarga 2 anak. Sedangkan selebihnya, kata Nurhidayat, AKH terlibat perjudian ada 6 anak, pengeroyokan 9 anak, penipuan 3 anak, pencabulan 1 anak, penggelapan 1 anak, narkoba 1 anak dan psikotropika 4 anak. Ini merupakan data PPA selama akhir 2008 hingga November 2009.“Kasusnya mulai dari pencurian biasa hingga pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.Menurutnya tinggi kasus tindak pidana tindak pidana pencurian yang dilakukanAKH ini diduga disebabkan latar belakang kondisi ekonomi keluarga. “Sebagian disebabkan karena kondisi ekonomi dan sebagian lainnya disebabkan faktor kondisi keluarga yang broken home,” ujar NurhidayatSedangkan untuk kasus korban tindak pidana anak di Polwiltabes Surabaya yang menjadi korban pencabulan, penganiayaan dan kekerasan seksual sebanyak 18 anak. Terdiri di bawah 18 tahun sebanyak 13 anak dan di bawah 21 tahun sebanyak 5 anak. Dibanding tahun lalu, jumlah anak yang menjadi pelaku tindak pidana mengalami penurunan. Meski begitu dirinya belum mengetahui secara pasti prosentase penurunannya.Ketika ditanyai hak para AKH ini terhadap tenaga pendamping, Nurhidayatmengatakan, sejauh yang ia ketahui pendampingan terhadap AKH ini sudah dilaksanakan. “Kita selalu melibatkan peranan tenaga pendamping, Balai Pemasyarakatan (Bapas), melibakan Pusat Pelayanan Terpadu dalam menangani kasus AKH di lingkungan Polwiltabes Surabaya,” ujarnyaTentang pencampuran tahanan AKH dengan orang dewasa, Nurhidayatmengakui hal ini sudah sekali dihindarkan. Ini karena minimnya fasilitas yang ada di polres maupun polsek. “Saat ini hanya Polwiltabes yang memiliki sel khusus anak-anak dalam penanganan AKH lebih diutamakan masa depan anak daripada memasukkan ke penjara yang belum tentu membuatnya menjadi lebih baik,” katanya.Tentang upaya diversi ia mengatakan, jika upaya diversi maupun restorative justice gagal, maka upaya terakhir polisi, dengan terpaksa melakukan penahanan anak tersebut. Meski dilakukan penahanan, anak-anak yang terlibat konflik hukum tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya hak anak tetap mendapatkan kesempatan pendidikan dan tumbuh kembang selama dalam penahanan. Dipisahkan penempatan dari ruang tersangka dewasa dan penerapan prosedur khusus perlindungan dan peradilan anak. Nurhidayat menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan sel khusus anak-anak. "Kalau di Polwiltabes ada sel khusus anak-anak dan terpisah dari sel orang dewasa. Kuantitas daya tampung kurang lebih dapat menampung 20 anak," tuturnya.Saat ditanya apakah kepolisian mulai tingkat Polsek hingga Polwiltabes sudah memiliki sel khusus anak-anak, Nurhidayat mengaku di tingkat Polsek ada yang menerapkan dan ada yang belum."Kalau tingkat Polsek, bersifat kasuistik, dalam arti dilihat dulu kemampuan dari Polsek itu. Polsek bisa menitipkan ke Polres atau Polwil yang sudah mempunyai sarana dan prasarana," tuturnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait