Jumat, 19 April 2024

UU KIP BERI ANGIN SEGAR BAGI MASYARAKAT YANG BUTUH INFORMASI

Diunggah pada : 20 November 2009 14:38:07 4
thumb

Dengan hadirnya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberi angin segar bagi waga negara yang membutuhkan informasi untuk berbagai kepentingan dan kebutuhannya. “Peran aparatur pemerintah menjadi penting dan strategis karena merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyaakat. Untuk itu, aparat pemerintah dituntut untuk tampil dalam mengelola informasi,” kata Kadis Kominfo Provinsi Jatim Drs Sujono MM dalam sambutan yang dibacakan Kabid Jaringan Komunikasi Dinas Kominfo Jatim, Daan Rachmad Tanod SH saat Seminar Pers di Hotel Weta Surabaya, Jumat (20/11). Menurutnya, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Informasi juga merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. “Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” tuturnya.Dia menambahkan, kendala dan tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan UU No 14/2008, di antaranya belum mengetahui kehadiran undang-undang ini, pemahaman yang beragam, menambah beban pekerjaan, tuntutan masyarakat yang berlebihan, belum dimilikinya sistem kearsipan yang komprehensip, dan data base informasi yang baik.Kendala dan tantangan tersebut dapat diantisipasi, antara lain dengan melakukan sosialisasi internal tentang pentingnya UU KIP. Mulai saat ini segera mempersiapkan dengan membangun struktur dan infrastruktru yang berfungsi melayani informasi kepada masyarakat dan sesama aparat pemerintah.Seminar ini mengusung tema Memahami Kode Etik Jurnalistik dan implementasinya”. Seminar menghadirkan dua narasumber yaitu dari Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Joko Tetuko dan Tjuk Suwarsono dari Media Watch.Joko Tetuko menyampaikan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sedangkan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan cara yang profesional antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, dan tidak menyuap.Selain itu, wartawan harus dapat menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.Sementara Tjuk Suwarsono mengatakan, Media Watch adalah Lembaga Swadaya Masyarakat nirlaba yang terbentuk oleh kesadaran bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) media massa, antara lain Perguruan Tinggi, konsumen media, LSM, organisasi wanita, dan elemen masyarakat lainnya. Pemangku kepentingan berfungsi sebagai pengarah dan pemberi mandat (semacam komisaris pada korporat), sedangkan pengurus berfungsi sebagai manajer pelaksana operasional. Dia sampaikan lembaga ini dibentuk untuk menjadi ‘penyeimbang’ kebebasan pers yang cukup luas diberikan oleh UU Pers no 40/1999. Tidak ada pihak/lembaga apapun yang boleh melakukan sensor dan breidel terhadap pers. Hak melakukan investigasi dijamin, hak tolak di pengadilan juga dilindungi. Sebagai institusi bisnis, pers juga sangat kuat dan berpengaruh. Menurutnya dengan secara kritis memantau kinerja pers, Media Watch sama sekali tidak ingin menghambat atau membatasi kemerdekaan pers. Media Watch umumnya berkeinginan juga membangun pers yang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus memberdayakan konsumen media, melalui berbagai cara pendidikan publik.“Dalam menjalankan fungsinya media ini memilih gaya pendekatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi sasarannya, mengingat karakter media massa yang dalam menjalankan tugasnya mengemban perintah pasal 28 UUD 45 tentang hak berbicara dan menyampaikan pendapat secara bebas,” tuturnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait