Kamis, 25 April 2024

BALITBANG BERHARAP PEMBENTUKAN DRD SEGERA TEREALISASI

Diunggah pada : 20 November 2009 14:11:28 3
thumb

Pembentukan Dewan Riset Daerah (DRD) Jatim yang diprakarsai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim diharapkan dapat segera terealisasi. Pasalnya, dengan adanya DRD ini diyakini hasil litbang Jatim dapat lebih implementatif dan terpercaya.Kepala Balitbang Jatim, Drs Chusnul Arifien Damuri di Surabaya, Jumat (20/11) menjelaskan, prinsipnya pembentukan DRD ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan lembaga-lembaga litbang di Jatim. Selain itu, ini telah menjadi amanat UU No18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek.Adapun pembentukan di Jatim telah memasuki proses pengajuan naskah akademik pada gubernur sejak 12 Agustus. Selain itu, telah dilakukan pula studi banding melalui Asisten Ketataprajaan Sekdaprov Jatim di provinsi lain, seperti DRD Sumatera Selatan dan Jawa Tengah, serta Dewan Riset Nasional (DRN).”Dari persiapan, Jatim telah siap membentuk DRD. Namun, kini kami masih menunggu keputusan dari gubernur tentang persetujuan pembentukannya. Kalaupun bisa, lebih cepat terbentuk maka akan sangat membantu Jatim dalam hal litbang yang lebih berkualitas,” ungkapnya.Adapun status keberadaan DRD Jatim nantinya akan menjadi suatu lembaga independen non struktural. Secara organisatoris, sesuai dengan semangat UU No 34/2004 DRD Jatim berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Jatim dan berkedudukan di Ibukota Prov Jatim.Sementara untuk tugas pokok DRD, yakni memberikan masukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun arah, prioritas, serta kerangka kebijakan pemda di bidang iptek. Selain itu, peranan DRD juga mendukung pemda melakukan koordinasi di bidang iptek dengan daerah-daerah lain di luar Jatim.Sebagai lembaga non struktural yang dibentuk pemda, DRD mempunyai fungsi dan peran untuk memberikan masukan kepada pemda berupa pemikiran dalam rangka pemetaan kebutuhan iptek, mencari, memenuhi, merumuskan kebijakan dan arah pembangunan Iptek sesuai dengan keunggulan yang dimiliki, menentukan prioritas utama dan peringkat kepentingan permasalahan riset dan iptek, serta pemantauan, penilaian, evaluasi terhadap arah kebijakan iptek.Selain itu, DRD juga menjadi gudang pakar yang berperan secara aktif untuk mencarikan alternatif terhadap permasalahan yang dihadapi daerah dan secara proaktif memberikan saran atau gagasan pengemabangan potensi daerah yang berpeluang untuk meningkatkan pendapatan daerah.Ia menambahkan, DRD secara umum juaga dapat berperan sebagai kelompok ilmuwan yang melakukan pengujuian dan penjajagan untuk menguji kebijakan iptek serta pendukung moral untuk mendukung kebijakan dan pelaksanaan yang mengedepankan permasalahan penguasaan iptek yang perlu diprioritaskan.Adapun pembentukan DRD di Indonesia telah banyak dilakukan, tak kurang dari 22 provinsi yang telah terbentuk. Sehingga, pembentukan di Jatim ini bukan menjadi suatu lembaga baru atau asing, karena di daerah lain telah banyak yang menerapkan, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, kalimatan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tengara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua.Dalam hal konsultasi pembentukan DRD, sebelumnya Balitbang Jatim juga melakukan lawatan studi ke Dewan Riset Nasional serta DRD Jateng. Namun, yang menarik, di Jatim untuk Pemkab Malang telah memiliki DRD terlebih dahulu dan itu berfungsi secara baik. “Malang juga dapat menjadi contoh bagi Jatim terkait keberadaan dan fungsi DRD,” ungkapnya.Ia menambahkan, jika Jatim berhasil membentuk DRD maka ini akan menjadi DRD ke 23 di Indonesia dan iapun optimistis nantinya DRD Jatim akan dapat berfungsi secara maksimal untuk pengembangan pembangunan melalui kebijakan iptek di Jatim.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait