Kamis, 25 April 2024

PELINDO III TETAP BERLAKUKAN TAMBAHAN BIAYA PENUMPUKAN

Diunggah pada : 10 November 2009 13:38:38 37
thumb

Meski mendapat protes dan keluhan dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III tetap akan mewajibkan biaya tambahan untuk jasa penumpukan kontainer di Terminal Jamrud. Kebijakan tersebut mewajibkan para importir membayar biaya tambahan sebesar Rp10.000 per ton, untuk setiap barang yang ditumpuk di dermaga penumpukan yang tidak memiliki izin Tempat Penimbunan Sementara (TPS)Deputy General Manager PT Pelindo III Tanjung Perak, I Putu Ariawan, dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (10/11), selama ini biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penimbunan hanya Rp 20.000,00 per ton, meskipun penumpukan barang tersebut dilakukan di dermaga yang tidak memiliki izin TPS layaknya terminal Jamrud. Namun dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-70/PMK.04/2007 tanggal 27 Juni 2007, ada perubahan kebijakan yang berlaku per 1 Oktober lalu.Kebijakan tersebut menyebutkan penimbunan barang impor,ekspor di luar kawasan Terminal Penimbunan Sementara (TPS) akan dikenakan biaya tambahan lagi sebesar Rp10.000 per ton. "Ini karena Pelabuhan Jamrud Utara selama ini sering dilakukan kegiatan penimbunan barang impor maupun ekspor. Padahal area tersebut bukan merupakan TPS," katanya.Lebih lanjut dia menuturkan, dasar dikeluarkannya kebijakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomer PMK-70/PMK.04/2007 tanggal 27 Juni 2007, dimana pada pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa penimbunan barang impor dan ekspor sementara, menunggu, pengeluaran dan permuatannya dilakukan di Terminal Penimbunan yang telah ditetapkan sebagai TPS.Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pengawasan & Pelayanan Tipe Madya Pabean Cabang Tanjung Perak, Choirul Saleh, menjelaskan, kalau ada perubahan, risikonya harus ada penambahan biaya. "Namun, surat ini masih bersifat fleksibel artinya barang boleh masuk dalam dermaga penumpukan, akan tetapi bukan untuk ditimbun," ujarnya .

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait