Sabtu, 20 April 2024

PERUSAHAAN JASA DIMINTA WASPADAI PENGIRIMAN BARANG TERLARANG

Diunggah pada : 5 November 2009 14:37:44 1
thumb

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov Jatim meminta kepada perusahaan jasa titipan agar mewaspadai pengiriman barang terlarang. ”Saya mengingatkan, khususnya bagi para pengusaha jasa titipan, bukan saja dapat menunjang arus pengiriman barang. Namun adanya kecenderungan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk pengiriman barang-barang yang bersifat terlarang dan dapat mengganggu ketertiban umum, seperti narkoba, bahan peledak, dan barang berbahaya atau barang terlarang lainnya,” ujar Kadis Kominfo Provinsi Jatim Drs Sudjono MM dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pemberdayaan Informasi dan Komunikasi (Kabid PIK) Diskominfo Jatim Ir Miswan Hadi, pada acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Bidang Pos dan Telekomunikasi, di Hotel Utami Sidoarjo, Kamis (5/11). Dia mengharapkan kepada para penyelenggara perusahaan jasa titipan barang agar selalu selektif dan mewaspadai hal yang dilarang hokum, tentunya bertujuan untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tetap terjaga dengan baik.Ditambahkannya, melalui forum ini diharapkan dapat memperoleh berbagai informasi, gagasan yang bermanfaaf bagi kelancaran pelaksanaan tugas di bidang pos dan telekomunikasi. Saat ini, perkembangan bidang perposan dan pertelekomunikasi begitu pesat pada era ini. Perkembangan tersebut sangat mempengaruhi perilaku kehidupan masyarakat yang meninginkan adanya informasi atau pelayanan yang serba cepat dan tepat. Tentunya, harus disadari pula bahwa kegiatan pelayanan yang dilakukan bidang pos dan telekomunikasi masih belum cukup masyarakat, khususnya mengenai nama jasa titipan di mana masyarakat lebih mengenal paket. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat berasama-sama menyosialisasikan, yang mana bidang pos dan telekomunikasi memiliki peran yang penting di era informasi dan globalisasi. Menurutnya, bidang perposan ini merupakan bisnis yang menyediakan jasa yang berkualitas dan berdaya saing kuat karena melaksanakan pelayanan untuk kepentingan masyarakat luas yang menjangkau ke pelosok-pelosok daerah dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. Lebih lanjut dia mengatakan, perposan dan pertelekomunikasian juga merupakan salah satu penggerak pembangunan ekonomi karena menghilangkan isolasi daerah terpencil dan daerah yang sedang berkembang. Dengan majunya perekonomian maka kegiatan dan usaha akan tumbuh berkembang di seluruh tanah air ini. Dengan sehubungan itu, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi merupakan penunjang pengiriman dan penyampaian berita, barang dan uang bagi penyelesaian transaksi di bidang usaha karena telah mempersingkat waktu dan jarak.Tindak Tak Berizin Selain waspada terhadap pengiriman barang, Diskominfo Jatim juga akan menindak tegas pada perusahaan jasa titipan yang tidak memiliki izin beroperasi di Jatim. Langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan kepastian atau jaminan keselamatan barang masyarakat yang dititipkan kepada perusahaan jasa tersebut. ”Tahun ini, kami sudah menertibkan 20 perusahaan di Jatim yang tidak meimliki izin. Akan tetapi, perusahaan yang terjaring itu, saat ini akan melengkapi persyaratan supaya mendapatkan izin operasinya,” ujar Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi (Kabid Postel) Diskominfo Jatim Ahmad Supriatna. Dia mengatakan, di Jatim saat ini jumlah perusahaan jasa titipan sebanyak 300 perusahaan. Dari jumlah itu, sekitar 60% sudah memiliki izin beroperasi, sementara sisanya 40% perusahaan tidak memiliki izin. ”Yang tidak berizin, kami akan menindak tegas, langkah pertama kami berikan surat peringatan agar segera melengkapi persyaratan perizinan,” tuturnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait