Kamis, 18 April 2024

FUNGSI IPAL HOTEL SINGGASANA BELUM MAKSIMAL

Diunggah pada : 30 Oktober 2009 14:21:49 139
thumb

Usai terjerat oleh tim gabungan patroli air saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada patroli kedelapan, pada 20 Agsutus lalu, hari ini Jumat (30/10) Hotel Singgasana Surabaya kembali disidak oleh tim patroli air gabungan. Dari hasil sidak, diketahui, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Singgasana masih belum berfungsi secara maksimal.Koordinator Tim Patroli Air dari Konsorsium Lingkunga Hidup Surabaya, Imam Rochani di Hotel Singgasana menjelaskan, usai terjaring patrol sebelumnya IPAL telah ada perubahan fungsi. “Jika dua bulan lalu blower ipal belum berfungsi, kini sudah bisa difungsikan,” ungkapnya.Namun, untuk pengolahan limbahnya masih belum dilakukan dengan baik. Terbukti, saat tim masuk ke area IPAL, saat blower dinyalakan, limbah yang masih berwarna hitam masih keluar dan mengalir di Kali Surabaya. Sehingga, pengolahan limbah sampai memenuhi standar baku mutu masih belum dilakuakan.Ia menjelaskan, untuk sidak kali ini masih pada taraf pembinaan bukan pada penegakan hukum, sehingga kami hanya memberikan teguran dan meminta pada pihak Singgasana sesegera mungkin melakukan perbaikan fungsi dan proses IPAL sampai dengan limbah memenuhi standar baku mutu.Selain itu, tim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dalam waktu dekat ini juga akan mengeluarkan surat peringatan (SP) kedua paling lambat satu minggu setelah patroli hari ini. Sebelumnya, BLH Jatim telah mengirimkan SP pertama dengan Nomor : 660/6084/207.2/2009 tanggal 4 September 2009.Imam menambahkan, bagi pihak Singasana, secepatnya juga harus segera mengajukan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) pada Walikota Surabaya melalui BLH Kota Surabaya dan melakukan uji kualitas air limbah secara rutin setiap tiga bulan ke laboratorium yang telah ditunjuk gubernur, serta segera melaporkan upaya perbaikan secara tertulis ke BLH Jatim dan Kota Surabaya.Sementara itu, Asisten Chief Enginer Hotel Singgasana Surabaya, Aunur Rofik menjelaskan, jika pengolahan IPAL memang masih belum maskimal. Namun, pihaknya sesegera mungkin akan melakukan perbaikan paling lambat satu minggu setelah sidak hari ini. Sedangkan untuk pengurusan IPLC dan uji kualitas air limbah secara rutin setiap tiga bulan ke laboratorium yang telah ditunjuk gubernur akan dilakukan setelah IPAL selesai diperbaiki.Seperti diketahui, pelanggaran karena tidak memiliki IPLC melanggar telah melanggar Pasal 20 ayat (1) UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan, tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.Pasal lain yang juga menguatkan pelanggaran Singgsana, yakni Pasal 40 ayat (1) PP No 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang berbunyi, setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air/sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/ Walikota.Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) Perda Jatim No 2/2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Propinsi Jawa Timur juga turut menguatkan pelanggaran HS, yang berbunyi, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mengajukan izin pembuangan air limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain itu, HS yang juga tidak bisa menunjukkan dokumen pengelolaan lingkungan, serta belum melakukan uji kualitas air limbah secara rutin setiap tiga bulan ke laboratorium yang telah ditunjuk gubernur.Ini juga melanggar Pasal 2 huruf d, Kep Gub. No 60/1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Usaha Kegiatan Hotel di Provinsi Jatim yang berbunyi, memeriksakan kadar parameter baku mutu limbah cair bagi usaha kegiatan hotel kepada laboratorium yang ditunjuk sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tiga bulan atas biaya penanggungjawab usaha kegiatan hotel.Pada saluran IPAL Singgasana juga tidak berfungsi, karena peralatan blower dan perpipaan mengalami kerusakan. Sehingga, air limbah dibuang secara langsung menuju Kali Surabaya. Tentunya, ini melanggar Pasal 16 ayat (1) UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/kegiatan.Untuk itu, Imam menambahkan, melalui proses pembinaan sangat diharapkannya mampu meningkatkan upaya pihak industri seperti Singgasana agar tidak lagi mencemari Kali Surabaya. Dalam sidak hari, pihaknya juga akan terus meninjau sejumlah industri di kawasan Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di sepanjang Kali Surabaya sampai dengan sore hari nanti.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait