Rabu, 24 April 2024

TAHUN 2010, ITS TERAPKAN STATUS JADI BHP

Diunggah pada : 29 Oktober 2009 12:33:56 7
thumb

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya memastikan diri bakal mengajukan perubahan status menjadi badan hukum pendidikan (BHP) pada tahun 2010. Diharapkan, pada 2011 pelaksanaan BHP di ITS sudah terealisasi dengan matang. Rektor ITS, Prof Priyo Suprobo, dikonfirmasi, Kamis (29/10) mengatakan, kajian dan evaluasi penerapan BHP sudah mulai dilakukan oleh tim. Dari kajian itu, semua masalah yang kemungkinan muncul diinventarisir sehingga bisa dicari solusinya. Soal biaya, ia menjelaskan, tidak terlalu dipikirkan. Sebab itu, biaya investasi minimal 50 persen ditanggung pemerintah dan perguruan tinggi BHP. Karena itu, ITS merasa sudah siap untuk masalah biaya, dan sebaliknya pada organisasi dan tata kelola (OTK). Staf Ahli BHP Ditjen Dikti Depdiknas, Prof Dr Johanes Gunawan mengatakan, perguruan tinggi BHP di desain sebagai badan hukum perdata yang nirlaba. Dengan demikian perguruan tinggi setelah menjadi badan hukum pendidikan pemerintah (BHPP) betul-betul otonom dalam menentukan program studi yang disediakan. Adapun masalah biaya terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, bantuan biaya pendidikan. Biaya investasi untuk pengadaan sarana dan prasarana ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan BHPP. Setelah BHPP memberikan porsi biaya investasi sesuai kemampuan, pemerintah, kata Johanes, akan menutupi kekurangannya. Untuk biaya operasional, minimal setengahnya ditanggung pemerintah bersama BHPP dengan pembagian seperti pada biaya investasi. Mahasiswa menanggung maksimal sepertiga agregat biaya operasional. Sebab itu, dalam pasal 46 ayat 7 Undang-Undang BHP disebutkan pembebanan kepada mahasiswa harus sesuai kemampuan mahasiswa dan orang tua atau pihak yang membiayai. Biaya yang ditanggung mahasiswa pun disesuaikan dengan kemampuan orang tua.Pembagian biaya yang ditanggung pemerintah dan BHPP itu, kata Johanes, sengaja dibuat luwes. Itu untuk mengantisipasi bila BHPP sudah sepenuhnya mampu berdiri sendiri, alokasi anggaran dialihkan ke perguruan tinggi yang lebih memerlukan. Selain itu, pembatasan beban mahasiswa atas biaya operasional yang hanya sepertiga mencegah pungutan yang terlalu tinggi. Saat ini, calon mahasiswa kedokteran perguruan tinggi badan hukum milik negara (BHMN) di Surabaya harus membayar setidaknya Rp 25 juta. Setelah menjadi BHP, hal ini semestinya tidak terjadi bahkan pungutan operasional dari mahasiswa yang melebihi sepertingga bisa dianggap pelanggaran pidana.“BHP dinilai memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga belum semua dosen dan mahasiswa menyambut gembira rencana ini,” ujarnya Ketua Jurusan Desain Produk Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Baroto Tavip Indrojarwo mengatakan, sisi positif penerapan BHP adalah efisiensi struktur organisasi dan tuntutan dosen untuk melayani mahasiswa dengan lebih baik. Peran rektor juga lebih besar sehingga perguruan tinggi tidak boleh salah memilih rektor. Karena itu, para pengajar dan mahasiswa masih bertanya-tanya apakah bentuk lembaga pendidikan seperti perusahaan sudah tepat untuk Indonesia. Sebelumnya dosen memandang mengajar adalah tugas utama, sedangkan jabatan rektor, dekan, atau ketua jurusan adalah tambahan. Bila menjadi BHP, pejabat struktural akan disibukkan dengan urusan manajemen. Oleh sebab itu, umumnya pengajar dan mahasiswa belum menerima rencana penerapan BHP.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait