Kamis, 25 April 2024

PELAYANAN PUBLIK HARUS MILIKI STANDAR DAN SYARAT

Diunggah pada : 28 Oktober 2009 15:08:01 144
thumb

Setiap penyelenggara pelayanan publik di Jatim wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar dan syarat pelayanan yang telah ditetapkan. Yakni sesuai dengan ukuran baku dalam penyelenggaraan pelayanan. Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim, Dr Akhmad Sukardi MM ditemui di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (28/10) mengatakan, standar pelayanan publik adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. “Saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dituangkan dalam UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya.Dengan adanya undang-undang, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan sesuai kemampuan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan yang ada.Sukardi menyadari, upaya untuk meningkatkan pelayanan publik belum berjalan secara optimal. Karena masih ada penyelenggara pelayanan publik yang belum menyusun atau menetapkan standar pelayanan public-nya, dan kendala-kendala lain.Kendala itu seperti, belum adanya kesamaan pemahaman tentang standar pelayanan publik dimaksud, kesulitan dalam menentukan jenis-jenis pelayanan yang akan ditetapkan standar pelayanan publik. Selain itu, kesulitan dalam menyusun standar pelayanan melalui proses partisipasi dengan stakeholder. “Tak hanya itu, keterbatasan kualitas sumber daya manusia dalam menyusun standar pelayanan publik, juga menjadi faktor utama penghambat peningkatan pelayanan publik,'' jelasnya.Sesuai dengan UU No 25/2009, pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya sangat bermanfaat jika dilaksanakan dengan baik. Karena pelayanan menjadi lebih efisien dan efektif, sebab dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Selain itu juga sebagai alat kontrol atas kinerja pelayanan yang telah dicapai.“Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan, seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Drs Sukardo MSi mengatakan, dengan adanya UU No 25/2009, akan terwujud batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan wewenang seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggara pelayanan publik.“Undang-undang ini memperjelas sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Selain itu juga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik,” jelasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait