Jumat, 19 April 2024

PROGRAM PEMUTIHAN RANMOR MASIH SEPI PEMINAT

Diunggah pada : 21 Oktober 2009 12:20:32 8
thumb

Kebijakan Samsat I Surabaya yang kembali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan, ternyata belum sepenuhnya tersosialisasi. Salah satu buktinya, jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor sampai hari ini belum ada peningkatan signifikan.Ini bisa dilihat dari evaluasi yang dilakukan Samsat I Surabaya. Sejak program ini digelar per 12 September lalu, jumlah wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya belum ada perubahan signifikan.Data Samsat menyebutkan, sejak program ini dilaksanakan, jumlah masyarakat yang mengajukan layanan Samsat tidak jauh berbeda dengan kondisi normal. “Jadi data yang kami terima, dalam sehari rata-rata pemohon layanan berkisar antara 1.600-1.700 tiap harinya,” ujar Kasubsi Samsat Manyar 1 AKP Sumardji saat ditemui di kantornya, Rabu (21/10).Menurutnya, jumlah ini tentu tak jauh berbeda dengan layanan harian yang diberikan Samsat sebelum program pemutihan dilakukan. Biasanya, sehari Samsat menerima rata-rata 1.500-1600 permohonan. ”Jadi, memang belum ada perubahan signifikan. Semua masih seperti biasa,” katanya.Lantas, mengapa ini bisa terjadi? Sumardji mengatakan, kebiasaan wajib pajak yang masih senang menunda-nunda membayar kewajibannya menjadi salah satu faktor. Ini bisa dilihat dari data harian Samsat rata pemohon 1.500-1600. Dari data layanan harian yang dilakukan Samsat, layanan untuk pembayaran pajak masih sama dengan sebelumnya. Sedangkan, yang naik malah pengajuan mutasi (baik antar kota maupun antarprovinsi).Selain itu, masalah sosialisasi juga menjadi salah satu faktor. Masih banyak pembayar pajak yang belum mengetahui program ini. ”Tapi, lambat laun masyarakat akan tahu. Sosialisasi yang kita lakukan juga terus menerus,” kata Sumardji.Sekedar mengingatkan, Samsat kembali menggelar program pemutihan. Dalam program itu, Samsat menghapus semua denda maupun bunga karena keterlambatan membayar PKB (pajak kendaran bermotor). Ketentuan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan. Program ini mulai dilakukan per 13 September hingga 31 Desember 2009.Lewat program itu, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak hingga bertahun-tahun bisa diringankan. Pemilik tidak lagi dibebani denda karena terlambat membayar pajak. Hanya, pajak kendaraan tetap harus dibayar karena itu kewajiban yang melekat.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait