Rabu, 24 April 2024

TINGKAT PENCEMARAN UDARA DI SURABAYA PERLU DIUJI ULANG

Diunggah pada : 19 Oktober 2009 15:16:14 509
thumb

Adanya informasi mengenai peringkat pencemaran atau polusi udara di Surabaya yang menduduki peringkat ketiga kota berpolusi udara tertinggi di kawasan Asia setelah Bangkok dan Jakarta perlu dikaji ulang. Untuk memastikan kualitas udaranya, maka diperlukan uji udara ulang.Kepala Bidang Komunikasi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Putu Artha Giri di kantornya, Senin (19/10) menjelakan, pada dasarnya pihaknya belum mengetahui secara pasrti mengenai kualitas udara di Kota Surabaya, terlebih soal peringkat sebagai kota berpolusi udara di kawasan Asia.Adapun peringkat pencemaran udara pertama di Bangkok dan disusul Jakarta sebagai peringkat kedua. Menurutnya, Kalau Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, bisa jadi Surabaya menduduki peringkat ketiga kota berpolusi udara tertinggi di Asia. Namun itu masih dugaan.Sehingga, untuk dapat memastikan secara riil, ia meminta pada pihak BLH Surabaya untuk segera melakukan uji kualitas udara ulang. ”Dengan uji tersebut, akan ada kepastian tingkat kadar pencemaran, sehingga tidak menjadi kasak kusuk yang menjadi wacana kosong. Data laboratorium akan lebih menjelaskan secara konkret,” tuturnya.Putu juga menegaskan, untuk penilaian pada penghargaan Adipura, khususnya saat penilaian pertama pada November mendatang, agar memasukkan kriteria penilaian terhadap kualitas udara di setiap kota yang dinilai. Pasalnya, bisa saja sebuah kota mendapatkan penilaian bagus karena kebersihan dan keindahannya terjaga, namun kualitas udaranya justru buruk akibat polusi.Pada 2009 sebanyak 25 kabupaten/kota di Jawa Timur mendapatkan Piala Adipura, termasuk Surabaya. "Penghargaan itu membanggakan kami. Tapi, kami meminta supaya ada penambahan kriteria penilaian terkait kualitas udara," ungkapnya.Seperti diketahui, dalam lima tahun terakhir kadar debu dan CO di hampir seluruh kawasan Surabaya berada di atas ambang batas baku mutu udara yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 129 Tahun 1996 tentang Kualitas Udara. Hal ini mengakibatkan berbagai gangguan kesehatan pada masyarakat.Dalam SK gubernur, baku mutu udara untuk debu maksimal 0,26 miligram per meter kubik (m3). Dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan empat kali lipat atau sekitar 0,8 miligram per m3. Kadar CO sebesar 3.026 mikrogram per m3 (pada hari kerja). Ambang batasnya 2.260 mikrogram per m3.Menurutnya, penyebab utama tingginya kadar debu dan CO adalah semakin banyaknya kendaraan bermotor di Surabaya. Sektor transportasi menyumbang sekitar 85 persen, sedangkan industri 15 persen.CO yang melebihi baku mutu dapat menyebabkan orang pusing dan mual, sedangkan debu dapat menyebabkan seseorang terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan akut. Hal lain yang harus diperhatikan adalah pencemaran logam berat timbal (Pb). Namun, Pb berakumulasi dalam tubuh.Kadar Pb yang tinggi dalam darah mengakibatkan kerusakan otak, hati, dan saraf. Kerusakan ini bisa menyebabkan peningkatan kriminalitas, rendahnya IQ, dan abnormalitas sperma. Untuk mereduksinya, ia juga meminta agar Pemkot Surabaya melakukan berbagai upaya untuk menekan polusi udara di Surabaya, di antaranya penghijauan di berbagai tempat serta merencanakan pembangunan hutan kota.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait