Sabtu, 20 April 2024

DPRD GAGAS BENTUK TIM PENGAWAS PEMBERIAN UMK

Diunggah pada : 14 Oktober 2009 15:40:26 2
thumb

Banyaknya pengusaha yang tidak memberi gaji karyawanya sesuai standar Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), membuat kalangan DPRD Jawa Timur bersimpatik. Wakil rakyat tingkat provinsi ini mengusulkan agar membentuk tim pengawas dalam pemberian gaji oleh perusahaan-perusahaan. Anggota Komisi E DPRD Jatim Badrut Tamam, di gedung DPRD Jatim, Rabu (14/10) mengatakan, untuk memberdayakan kesejahterakan masyarakat khususnya masyarakat Jatim, pihaknya menginginkan adanya pemerataan dalam hal pemberian gaji oleh perusahaan sesuai UMK yang terkait. Pasalnya, saat ini ada sebagian perusahaan memberi gaji tersebut jauh dari standard. Maka, untuk memberikan perlindungan bagi semua buruh di Jatim, pihaknya meminta agar membentuk suatu tim pengawas untuk selalu mengawasi dalam pemberian hak karyawan tersebut. “Saya kira perlu ada tim pengawas atau badan khusus dari pemprov Jatim. Karena pengawas ini harus benar-benar kredibilitas, tim pengawas atau badan khusus ini bisa berasal dari tokoh masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), perwakilan dari perguruan tinggi,” terangnya.Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) harus menyikapi tegas jika terdapat perusahaan yang masih melakukan pelanggaran terhadap pemberian upah. Sikap tegas disnakertrans dapat berupa pemanggilan kepada perusahaan yang melanggar untuk mengkoordinasikan terkait permasalahan yang menyangkut biaya hidup tersebut. Dewan akan mengkaji kembali perda-perda yang berkaitan ketenaga kerjaan, apakah sanksi yang telah tercantum belum dapat membuat perusahaan jerah jika melanggar. “Dewan akan mengkaji perda (perda yang berkaitan ketenaga kerjaan, red), termasuk masukan-masukan.Jika dinilai kurang efisien, bisa direvisi perdanya,” tegasnya. Anggota Komisi E DPRD Jatim Drs H Kuswiyanto MSi memaparkan, sebelum penetapan UMK itu, kabupaten /kota terlebih dulu melakukan tahapan atau mekanisme. Mengingat tiap-tipa kabupaten/kota kebutuhan hidup berbeda-beda, maka kabupaten/kota dapat melakukan survei secara obyetif tentang kebutuhan atau biaya hidup masyarakat. Setelah ditemukan biaya hidup masyarakat, pemkab mengirimkan SK (Surat Keputusan) KE Gubernur tentang UMK di wilayahnya. Terkait perusahaan yang tidak dapat memberi upah standard, pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Namun, jika perusahaan itu tetap tidak dapat memberi upah yang ditetapkan, dewan bisa mengusulkan ke pemerintah untuk mencabut ijinnya. “Tapi seharusnya selain UMK, tapi juga didasarkan kepada sektoral perusahaan tersebut. Artinya, jika perusahaan itu besar, dan mampu berproduktifitas banyak, maka, harus dapat memberi upah lebih dari UMK,” terangnya. Di sisi lain, bagi perusahaan-perusahaan kecil menengah atau baru buka yang tidak dapat memenuhinya sesuai standard, Kuswiyanto berharap agar pimpinan perusahaan itu bersikap terbuka atau berkoordinasi dengan bawahannya terhadap manajemennya, karena belum mampu menggaji standard. Pasalnya, kejayaan atau kesuksesan suatu tempat kerja itu juga berasal dari hasil kerja keras buruhnya.”Harus jujur dengan karyawan, sehingga ada kesepakatan dengan bawahan,Dengan begitu,tenaga kerja menjadi senang dan giat untuk beraktifitas (kerja, red). Masyarakat akan lebih tertarik kerja di Indonesia daripada diluar negeri. Begitu juga halnya, tenaga-tenaga yang punya kredibilitas lebih dapat diberikan bonus tambahan,Di sisi lain, juga bisa mengundang investor tertarik” tegasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait