Jumat, 19 April 2024

INDUSTRI ROKOK PERLU PERHATIKAN LIMBAH B3

Diunggah pada : 8 Oktober 2009 15:19:06 2121
thumb

Sejumlah industri rokok di Jatim masih kurang memahami dampak pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan di tempat usahanya. Untuk itu, Badan Lingklungan Hidup (BLH) Jatim mengimbau pada industri rokok untuk memperhatikan potensi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLH Jatim, Ir Drajat Irawan SE MT di kantornya, Kamis (8/10) menjelaskan, pencemaran limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan. Untuk itu, pabrik rokok yang juga menyisakan limbah B3 dari proses produksinya harus dapat mengolah secara baik limbah yang telah dihasilkan.Ia menuturkan, pengolahan dapat dilakukan melalui instalasi pengolahan air limbah yang harusnya ada di setiap industri, termasuk pabrik rokok. Industri tembakau dan pendukungnya memiliki sejumlah potensi pencemaran terhadap lingkungan. Mulai dari perkebunan tembakau, pergudangan, hingga industri rokoknya..Limbah rokok dapat berbentuk limbah padat, limbah cair, pencemaran udara hingga limbah B3. Menurutnya, potensi limbah padat bisa berasal dari proses pemeliharaan dan pemetikan yang menghasilkan daun kering, daun berpenyakit, dan batang tembakau yang tak terpakai.Sementara potensi limbah cair dapat terjadi selama proses pemeliharaan yang berasal dari sisa pupuk kimia dan pestisida yang digunakan. Sedangkan potensi pencemaran udara juga bisa terjadi di perkebunan. Yakni, dalam proses pemeliharaan tembakau pada saat dilakukan pembakaran sisa daun atau batang tembakau.Drajat juga meminta supaya petani tembakau sedapat mungkin menghindari penggunaan pupuk jenis KCL. Karena pupuk jenis ini dapat merusak daya bakar daun. Demikian pula dengan dosis pupuk yang digunakan supaya sesuai anjuran. Seperti jenis ZA antara 200-300 kilogram perhektare, jenis Superphos (SP38) dianjurkan 150-200 kilogram perhektare dan jenis ZA anjurannya 150 hingga 175 kilogram setiap hektarenya.Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan upaya penyuluhan kepada pengusaha rokok, seperti di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Rabu (7/10). Para petani tembakau dan pengusaha industri rokok yang mengikuti penyuluhan tersebut bisa menjadi pelopor dalam gerakan pencegahan dan pengendalian polusi di daerahnya.Sebelumnya, BLH Jatim juga telah menggelar pembinaan melalui workshop pada pelaku industri rokok skala menengah dan besar di Jatim. Workshop dilakukan selama empat hari mulai Selasa-Jumat (21-24/7) di Arboretum, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.Pembinaan itu diikuti oleh 60 pelaku industri rokok skala sedang dan besar di Jatim. Selain itu, workshop tersebut juga diikuti oleh perwakilan akademisi dari perguruan tinggi di Jatim. Selama empat hari, pembinaan dibagi mejadi dua sesi, yakni pada dua hari pertama diikuti oleh akademisi dan perokok, serta pada dua hari kedua diikuti oleh pelqaku industri rokok.Menurutnya, melalui workshop dan penyuluhan ini sangat diharapkan mampu memberikan pemahaman pada pelaku industri untuk lebih peduli pada lingkungan. Pasalanya, sejauh ini pihak industri masih jarang tersentuh oleh BLH dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga, kerap kali proses kontrol belum dapat berjalan dengan maksimal.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait