Jumat, 29 Maret 2024

BESOK, PANSUS RAMPUNGKAN PEMBAHASAN TATIB

Diunggah pada : 8 Oktober 2009 14:52:23 11
thumb

Setelah melakukan berbagai pembahasan dan berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jumat (9/10) besok, Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Jawa Timur akan merampungkan pembahasannya. Wakil Ketua sementara DPRD Jawa Timur Sirmadji, dihubungi Kamis (8/10) mengatakan, saat ini pansus melakukan konsultasi ke Mendagri RI terkait tatib DPRD Jatim. Dalam kunjungan itu, pansus melakukan pembahasan terhadap draf-draf tatib yang telah disusunnya. Maka, setelah pansus memperoleh masukan-masukan dari mendagri, Jumat (9/10) besok akan merampungkan atau finalisasi terhadap draf-draf atau pasal yang mengatur mekanisme kinerja dewan seperti halnya pembentukan alat kelengkapan dewan.”Insya Allah kalau tidak ada halangan, besok tatib final,” ujarnya. Kalangan dewan juga berharap agar Peraturan Pemerintah (PP) untuk penyempurnaan tatib setelah disahkan segera turun.Pasalnya, PP tersebut menyangkut krusial-krusial draf tatib.”Sekarang pansus berada di Jakarta untuk konsultasi ke mendagri terhadap tatib DPRD Jatim. Namun, dewan juga berharap PP segera turun. Karena PP itu menyangkut krusial draf,” ungkapnya. Selain finalisasi, kalangan wakil rakyat yang duduk di tingkat provinsi ini juga melakukan rapat pimpinan. Rapat yang akan dilakukan di ruang Panitia Musyawarah (Panmus) ini membahas mengenai agenda dewan, dan persiapan pelantikan serta pengambilan sumpah pimpinan. Pasalnya, pimpinan yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua itu dilantik pada 13 Oktober 2009. “Setelah pimpinan dilantik, tatib dapat disahkan, dan membentuk alat kelengkapan dewan,” paparnya. Sebelumnya, Anggota Pansus Tatib DPRD Jawa Timur Basuki Babusalam mengungkapkan, ada sejumlah pasal dalam draf tatib yang harus dikonsultasikan kepada Mendagri. Hal ini untuk mendapatkan kejelasan agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada. ”Ada beberapa pasal yang memerlukan penjelasan dari Mendagri,”ujarnya.. Salah satu pasal yang harus dikonsultasikan adalah terkait dengan susunan dan kedudukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim. Dalam UU Susduk 27/2009 disebutkan bahwa BK terdiri dari tujuh orang anggota. Padahal, semestinya BK merupakan representasi dari seluruh fraksi yang ada. Sesuai draf tatib yang baru disusun peranan fraksi akan diperluas, namun bukan kepanjangan dari parpol. Akan tetapi, dinberi kewenangan seperti halnya komisi, sehingga fraksi memiliki kewenangan memanggil dinas di eksekutif sama halnya dengar pendapat yang dilakukan oleh komisi. “Dalam Menjalankan fungsi dan kewenangan nanti, fraksi akan diberi anggaran dari APBD. Tidak selama ini tidak diberi pos sepersen pun,”ujarnya. Dalam draf itu fraksi juga dapat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sama halnya komisi. ”Jadi keberadaan fraksi nanti lebih lengkap. Karena juga memiliki keluasan dengan mendatangkan tenaga ahli,” terangya.Menurutnya, jika di DPRD Jatim terdapat 10 fraksi, maka, anggota BK harus terdiri dari 10 orang, bukan tujuh orang. ”Semangat penataan Dewan melalui Susduk bisa terganjal jika jumlah BK tidak sesuai dengan representatif 10 fraksi yang ada,”ujarnya.. Selain susunan dan kedudukan BK,yang akan dikonsultasikan oleh Pansus Tatib DPRD Jatim adalah terkait keberadaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Apakah keberadaan BURT di DPRD Jatim ini diperbolehkan atau tidak. Pasalnya, selama ini BURT hanya terdapat di DPR RI. ”Kalau diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan lebih tinggi, maka badan tambahan tersebut turut dibentuk,” tegasnya . Anggota Pansus Tatib Dewan,Kuswanto mengatakan, memang ada beberapa hal yang harus dikonsultasikan kepada Mendagri, Konsultasi ke Mendagri tersebut cukup penting untuk dilakukan. Agar pembahasan tatib Dewan yang akan dilakukan pansus nanti tidak menyimpang dari Undang Undang (UU) dan ketentuan yang lebih tinggi.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait