Jumat, 19 April 2024

POLDA TANGKAP PENGEDAR SABU MALANG

Diunggah pada : 8 Oktober 2009 7:34:04 67
thumb

Direktorat Narkoba (Ditreskoba) dan jajarannya Polda Jatim berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Malang, dalam pengungkapan ini, lima tersangka berhasil dibekuk,. Kelima tersangka tersebut di antaranya Fz, 19, warga Kelurahan Parerejo, Purwodadi, Pasuruan; Lu, 26, warga Desa Simpang, Malang, Ra 24, warga Desa Sumber Porong, Lawang, Malang; Tr, 28, warga Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Malang; dan Ik, 29, warga Jalan Telogo Mas, Dinoyo Waru, Malang.Kasat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim AKBP Firmansyah Rabu (7/10 ) sore mengatakan, jika jaringan pengedar ganja tersebut ditangkap secara bergantian. Awalnya, tersangka Fz yang ditangkap di Jalan Raya Malang, Pasuruan. Seperti biasa, polisi menjebak tersangka dengan melakukan transaksi pembelian ganja. Sehingga, saat di lokasi penangkapan, polisi mendapatkan satu linting ganja dari saku celana tersangka saat dilakukan penggeledahan.Lebih lanjut ia menjelaskan saat beberapa menit kemudian, Lu, juga berhasil ditangkap di kawasan Pintu Gerbang Selamat Datang kota Malang, tepatnya di jembatan Lawang. "Saat penangkapan Lu, polisi, tidak menemukan barang bukti apapun," terang Firman, kemarin di Mapolda Jatim. Hasil interogasi Fz dan Lui, barang haram tersebut mereka beli secara patungan. "Kedua tersangka ini beli ganja 1 poket dengan harga Rp50ribu," jelas Firman. Dari satu poket ganja tersebut, Fz dan Lu membaginya hingga 4 linting. "Dari empat linting itu, sudah mereka gunakan 3 linting, jadi hanya satu linting saja yang dijadikan barang bukti," bebernya. Ganja satu poket itu, sambung Firman, didapatkan dari tersangka Ra yang berhasil ditangkap di rumahnya. "Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Rangga, polisi tidak menemukan ganja, melainkan mengamankan sebuah ponsel yang biasanya digunakan transaksi," jelasnya. Dari penangkapan Rangga, selang beberapa jam kemudian, polisi langsung menangkap Tri, pria yang bekerja sebagai honorer PDAM di Malang. Dari penangkapan Tri di rumahnya, polisi menemukan satu linting ganja yang sudah digunakan. Di hadapan petugas, Tri mengaku seringkali disuruh oleh Rangga untuk beli ganja kering setiap beberapa bulan sekali. "Tersangka Tri ini adalah suruhan dari tersangka Rangga, jika stok ganjanya yang akan diedarkan itu habis," ujar Firman. Sehingga, imbuh Firman, Tri selalu membeli ganja dalam ukuran kor (koran). "Tr selalu disuruh beli ganja sebanyak 1 karton yang isinya sekitar 100 gram," jelas Firman dan menambahkan setiap kortonya di jual seharga Rp500 ribu. Dari pembelian setiap kor-nya, Tr mendapatkan upah 4 linting dari Ra.Ganja tersebut dibeli Tr, kata Firmansyah, didapatkan dari tersangka Ik yang juga berhasil ditangkap di kawasan Pemandian Telogo Mas saat ia sedang mengatur sejumlah mobil yang akan parkir. Saat penangkapan tukang parkir cabutan itu, polisi berhasil mengamankan satu kor ganja yang disimpannya di dalam tas slempang.Di hadapan petugas, Iksan mendapatkan upah Rp100 ribu per satu kor-nya. "Tersangka Ik ini hanya membeli berdasarkan pesanan saja, tidak menggunakannya," jelasnya.Dari penangkapan Ik, dia mengaku mendapatkan ganja dari Da. "Saat polisi akan mengejar Dayang juga warga Malang, polisi mendengar kabar jika Da sudah meninggal karena virus HIV," kata Firman. Kendati begitu, tandas Firman, pihaknya masih akan menyelidiki dan memastikan kebenaran informasi yang mengatakan Da sudah meninggal. Dengan maraknya peredaran narkoba di Jatim, ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut ikut serta membantu dan berperan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba Mustahil narkoba bisa diberantas jika hanya mengandalkan aparat kepolisian saja.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait