Jumat, 29 Maret 2024

TV SWASTA NASIONAL HARUS MULAI SIAP BENTUK TV JEJARING

Diunggah pada : 18 September 2009 8:20:02 7
thumb

Mulai Desember mendatang, televisi swasta sudah dilarang mengudara secara nasional dan harus siap mengudara secara lokal. Sehingga, mulai saat ini seluruh TV nasional, khusunya di Jatim harus mulai membangun sistem berbentuk TV jejaring. Ini dilakukan agar kanal frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran (LP) dapat lebih tertib.Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika ( SKDI Depkominfo) RI, Bambang Subijantoro di Hotel Garden Palace Surabaya, Kamis (17/9) menjelaskan, dalam rangka menertibkan LP yang belum membentuk TV jejaring, pihkanya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo Provinsi bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Sehingga, dengan proses tersbut, diyakininya mampu mempercepat proses pelaksanaannya.Ia menuturkan, pada dasarnya sistem stasiun jaringan sebenarnya harus mulai berlaku sejak 2007. Namun, pemberlakuannya masih sempat tertunda hingga dua tahun sampai dengan 2009. ”Kendati begitu rekomendasi ini akan berlaku efektif jika kami dari Depkominfo juga lebih berperan aktif untuk meminta stasiun TV untuk segera membentuk jaringan.”Implementasi ini merupakan amanat Undang-undang dan tidak ada alasan lagi bagi stasiun TV untuk tidak menjalaninya, karena sebelumnya KPI juga sudah memberi kelonggaran kepada LP televisi,” ungkapnya.Kepala Dinas Kominfo Jatim, Drs Sudjono MM menambahkan, penundaan sistem stasiun jejaring yang akan berlaku tepatnya p-ada 28 Desember ini dikarenakan terdapat tiga kendala yang menyebabkan penundaan waktu pelaksanaannya, yakni regulasi, teknis, dan kelembagaan.Adapun persoalan regulasi dikarenakan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya karena adanya proses constitusional review di MK. Selain itu, PP No.50 tahun 2005 tentang Peyelenggaraan Penyiaran LPS mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya karena adanya judicial review di MA. Dan untuk kendala teknis yakni mengenai keterbatasan infrastruktur (transfonder satelit, fiber optic, dan microwave) untuk menghubungkan induk atau anggota stasiun jaringan dengan stasiun relai di wilayah provinsi yang sama.Sedangkan untuk persoalan kelembagaan yakni Pertama, diperlukan waktu dalam memecahkan asset perusahaan menjadi beberapa badan hukum yang terpisah, khususnya bagi LPS yang sudah go public atau TBK. Kedua, memerlukan investasi yang besar untuk membentuk stasiun-stasiun penyiaran lokal di daerah seperti SDM, perangkat studio dan materi siaran lokal. Ketiga, perlunya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM di daerah. Keempat, masih terbatasnya potensi pasar iklan lokal. Kelima, belum tersedianya regulasi yang mendukung pelaksanaan sistim stasiun jaringan.Terjadinya penundaan ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No.32 tahun 2007 yakni tentang penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi. Di dalam Permen tersebut dijelaskan juga mengenai akan dibentuknya tim yang tugasnya yakni melakukan pengkajian secara komprehensif penerapan UU Penyiaran, PP dan UU terkait lainnya.Tim ini juga akan bertugas mengkaji kesiapan lembaga penyiaran dalam menerapakan sistem tersebut. Selain itu, masih banyak tugas yang diembankan kepada tim yang akan dibentuk tersebut sesuai dengan Permen.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait