Sabtu, 20 April 2024

PP NO 11, 12, DAN 13 TAHUN 2005 BELUM BERLAKU EFEKTIF

Diunggah pada : 18 September 2009 8:19:18 5
thumb

Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) telah dibentuk dan diperkuat melalui Perturan Pemerintah (PP). Adapun PP yang terkait, yakni PP No 11/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP, PP No 12/2005 tentang LPP RRI, dan PP No 13/2005 tentang LPP TVRI. Namun berlakuknya ketiga PP tersebut masih dirasa belum efektif.Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika ( SKDI Depkominfo) RI, Bambang Subijantoro di Hotel Garden Palace Surabaya, Kamis (17/9) menjelaskan, kurang efektifnya dua LPP tersebut merupakan kondisi obyektif yang dihadapi publik saat ini.Ia menuturkan, secara fungsi keduanya telah berjalan. Namun, pada bentuk kemasan dan dampak pada masyarakat masih belum terlalu besar. ”Sebagai LPP yang cenderung menggunakan dana dari APBN, idealnya manajemen dapat menjalankan dan mengembangkan LPP lebih baik. Padahal, untuk pendanaan pun keduanya dapat mencari dana dari iklan komersial. Sehingga, jika belum efektif, maka perlu diperbaiki sistemnya,” ungkapnya.Bambang juga menjelaskan, bahwa tiga PP yang ada masih belum memberikan dampak perkuatan bagi RRI dan TVRI sebagai LPP, baik dari segi kelembagaan, infrastruktur, program siaran, hiburan, serta kontrol, dan perekat sosial. Untuk dapat memperbaiki sistemnya, maka pihaknya pun mulai melakukan proses jaring pendapat dalam rangka penyempurnaan Rancangan PP tentang LPP. Dalam lawatannya ke Jatim, pihaknya juga melakukan jaring pendapat melalui diskusi panel yang melibatkan berbagai elemen. Misalnya, dari Dinas Kominfo Jatim, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jatim, LSM, dan perguruan tinggi termasuk akademisi dan mahasiswa.Menurutnya, melalui diskusi panel, bahan masukan dalam penyusunan RPP tentang LPP sebagai pengganti PP No 11,12, dan 13 dapat tercapai lebih efektif. Pasalnya, proses diskusi juga disampaikan pemaparan materi dari para akademisi , KPI pusat, dan Depkominfo. Sehingga, melalui narasumber yang ada diyakininya mampu memperoleh masukan yang terbaik.Adanya perkembangan teknologi yang mengarah pada terciptanya konvergensi di bidang media. ”Dalam hal ini, LPP dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dalam mengunakan teknologi tersebut, agar dapat bersaing dalam penguatan program dan kelembagaan,” tuturnya.Seperti diketahui, LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara dan bersifat independen, netral, dan tidak komersil. ”Dalam rancangannya, isi dari RPP yang baru juga dijelaskan tentang penggabungan institusi penyiaran RRI dan TVRI dalam satu LPP,” katanya.Dengan adanya penggabungan LPP, secara kelembagaan akan menjadi satu unit kerja yang berada di bawah Depkominfo. Sehingga, diharapkannya melalui RPP yang didiskusikan di Jatim dapat menghasilkan masukan baru dalam rangka meningkatkan fungsi LPP agar lebih efektif dengan belandaskan PP baru.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait