Jumat, 19 April 2024

PEMBERIAN THR LANCAR, ANCAMAN PHK MENURUN

Diunggah pada : 18 September 2009 8:18:29 10
thumb

Adanya dampak dari krisis global yang terjadi cenderung membuat perusahaan untuk melakukan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih saat menjelang lebaran, di mana perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang sering diangap membebani perusahaan, biasanya kerap memicu terjadinya PHK. Namun di Jatim, persoalan itu terjadi dalam jumlah yang minim atau bisa dikatakan menurun.Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo saat sidak di Bandar Udara Juanda Surabaya, Kamis (17/9) menjelaskan, penurunan jumlah PHK di Jatim cukup signifikan. ”Dari ancaman PHK dari sekitar 18.000 jiwa, hanya sekitar 8.000-11.000 saja yang terPHK, sehingga penurunan ini menjadi kabar yang baik,” ungkapnya.Ia menuturkan, peningkatan jumlah lapangan kerja juga terjadi. Sehingga ini menjadikan penekanan jumlah PHK semakin kecil, karena ada lapangan usaha yang baru. Adapun untuk penambahan jumlah lapangan kerja baru di Jatim kini mencapai 24.000.Pada lebaran tahun ini, gubernur yang akrab disapa Pakdhe Karwo ini sempat memerintahkan pada seluruh perusahaan untuk memberikan THR pada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Sedangkan besaran jumlah THR yang diberikan didasarkan pada masa kerja pekerja yang bersangkutan.Perintah pemberian THR yang juga menegaskan untuk meminimalisasi terjadinya PHK juga telah tertuang pada surat edaran gubernur Nomor 560/11669/031/2009 tertanggal 12 Agustus 2009 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se-Jatim untuk disebarkan pada para pengusaha di wilayah masing-masing.Menurut dia, setiap pekerja yang sudah memiliki masa kerja tiga bulan atau lebih berhak mendapatkan THR. Sedangkan besaran THR mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menaker No. Per.04/MEN/1994 pasal 3 ayat (1) dan (2).Untuk pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, besarnya THR sesuai dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan dan kurang dari satu tahun, besarnya THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan perhitungan: masa kerja bulan dikalikan 1 bulan upah dibagi dengan 12.Soekarwo menegaskan, pada dasarnya pemberian THR bagi para pekerja merupakan kewajiban dari pengusaha. "Apalagi THR itu biasanya sudah diidamkan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan di hari raya," tambahnya.”Itu dapat menjadi upaya terobosan yang bagus, namun pastinya tidak akan semudah membalikkan telapak tangan,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan, jika itu dapat terjadi, pastinya Jatim akan mampu mengatasi krisis global dengan baik dan perekonomian akan tetap stabil.Ia menuturkan, sejauh ini, Jatim mempunyai potensi yang besar dan cukup baik untuk menjadi pasar usaha. Para pengusaha asing pun banyak juga yang melirik Jatim untuk menjadikan Jatim sebagai lahan investasi bisnis. Untuk itu, peluang yang baik tersebut harusnya dapat ditangani dengan baik pula, sehingga dengan adanya krisis global yang telah dan akan memasuki Jatim lebih berat lagi dapat terlewati dengan baik.Selain itu, Pakdhe Karwo juga menambahkan, dengan menurunnya jumlah angka PHK di Jatim pada 2009 ini, hendaknya terus ditingkatkan pada tahun-tahun mandatang. ”Ini merupakan prestasi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus disinergikan dengan perusahaan atau industri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait