Sabtu, 20 April 2024

GUBERNUR LARANG PEJABAT TERIMA DAN BERI PARSEL

Diunggah pada : 4 September 2009 11:11:42 9
thumb

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menegaskan bahwa pejabat di lingkungan Pemprov Jatim tidak boleh menerima dan memberi parsel jelang lebaran 2009. Ketentuan ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Kami ingatkan kembali bahwa para pejabat tidak boleh menerima parsel, termasuk saya. Kalau sampai ada yang mengirim, lebih baik dikembalikan saja,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo ditemui usai Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini Masyarakat di Gedung Balai Samudra, Kompleks Kodikal Bumimoro Surabaya, Kamis (3/9).Dikatakannya, aturan soal parsel ini tidak hanya dikenakan pada saat menerima, tetapi juga larangan untuk memberi selama masih ada hubungan kerja. Baik antara pimpinan dan bawahan, atau kolega-kolega di luar instansi yang bersangkutan. “Memang tidak ada sanksi khusus untuk menerima atau memberi parsel. Saya tegaskan lagi, jika nanti para pejabat dikirimi parsel, sebaiknya langsung dikembalikan saja pada yang mengirim tadi,” paparnya.Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Soekarwo menyatakan bahwa Pemprov Jatim tidak perlu mengeluarkan aturan lagi atau surat edaran terkait dengan larangan menerima atau memberi parsel ini. “Kalau sudah ada ketentuan undang-undang, tidak perlu kita membuat perda yang sama. Lebih baik kita tegakkan aturan dari KPK tersebut,” ungkapnya.Di tempat yang sama, Wagub Jatim H Saifullah Yusuf mengatakan, masalah parsel ini memang masih dilematis. Sebab, memberikan sesuatu pada seseorang, apalagi di saat lebaran, ada baiknya. Masalahnya, jika kolega mengirimkan parsel dikhawatirkan memiliki tendensi tertentu untuk mendapatkan imbalan tertentu pula.Menurut Gus Ipul sapaan lekat Saifullah Yusuf, sebaiknya para pejabat berpegang pada aturan yang sudah ada. “Jika memang KPK sudah mengeluarkan aturan yang melarang memberi atau menerima parsel, ya kita ikuti aturan tersebut,” jelasnya.Dalam beberapa tahun terakhir ini, memang ada suatu aturan agar pejabat tidak boleh menerima parcel dari kolega atau bawahannya. Meskipun parsel merupakan budaya saat memperingati hari raya, tetapi tidak sedikit ada maksud tertentu dalam pemberian parcel tersebut.Apalagi, parsel saat ini tidak hanya sekedar berisi berbagai jenis makanan dan minuman, tetapi juga banyak parcel yang berharga puluhan juta rupaih, karena berisi barang-barang berharga, seperti kamera, laptop, perhiasan, pesawat telepon selular dan barang-barang berharga lainnya.Aturan yang dibuat oleh KPK sejak 2007 tersebut, dengan semangat untuk mencegah suatu modus korupsi atau suap yang diberikan dalam bentuk parcel. “Memang ada aturan boleh menerima parsel seharga di bawah Rp 500 ribu. Tetapi tidak menerima, saya rasa lebih baik karena tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait