Sabtu, 20 April 2024

UU 14/2008 TENTANG KIP WUJUDKAN MASYARAKAT BERDEMOKRASI

Diunggah pada : 3 September 2009 13:40:00 3
thumb

Keberadaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP sebagai salah salah satu wujud konkret dari proses demokratisasi di Indonesia. Untuk itu, Dinas Kominfo Jatim sebagai instansi yang bergerak di bidang informasi telah bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk menyosialisaikan UU tersebut. Demikian dikatakan Kasie Layanan Informasi Dinas Komunkasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Agus Dwi Muhanan saat mendapat kunjungan dari Badan Perencanaan Pemangunan Nasional (Bappenas) di kantornya, Kamis (3/9). “Dengan adanya sosialisasi UU tersebut, pelaku pelayanan publik serta aparat dinas, badan, lembaga atau instansi lain sebagai penyedia layanan publik diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan informasi dan penerima layanan publik,” ujarnya. Menurutnya, undang-undang ini menjadi simbol masyarakat modern. Karena ciri-ciri masyarakat modern antara lain keakraban dengan teknologi terkini, yaitu teknologi informasi. Apalagi Diskominfo Jatim mendukung UU ini dengan program-programnya yang sudah berlangsung, seperti acara TVRI Ajang Wadul, Jatimprov.go.id, hingga siaran pers dari Jatim Newsroom. Kegiatan-kegiatan tersebut untuk melayani masyarakat dalam mengakses informasi atau melayani masyarakat dalam mengutarakan permasalahannya secara langsung di televisi.Bahkan selama ini Diskominfo juga menyelenggarakan telecenter. Ini diberikan untuk memfasilitasi masyarakat desa dalam mengakses informasi baik informasi untuk pengetahuan, maupun untuk memasarkan hasil pertaniannya. Pada telecenter ini diberikan fasilitas berupa komputer beserta jaringan internetnya yang bisa digunakan kapanpun oleh masyarakat desa.“Tidak hanya itu, juga ada layanan help desk, yang seringkali masyarakat mengeluh persoalan PDAM, Telkom, Listrik dan PU. Sedangkan program Ajang Wadul, nampaknya para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti PDAM, PLN maupun Telkom meresponnya dengan cepat. Mungkin karena dilihat orang banyak, maka menanggapi kasusnya sangat antusias, ini bisa dilihat keefektivannya,” katanya.Dikatakan Agus, kini Disikominfo tengah menyosialisasikan UU tersebut ke daerah-daerah. Selanjutnya kegiatan ini dimonitoring, dievaluasi apakah UU KIP bisa dipahami masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti langkah-langkah kerja yang akan dilakukan. “Setiap sosialisasi langsung dibuat laporan untuk gubenur, sehingga mendapat perhatian khusus dari pemprov,” tuturnya.Sementara agar semakin melengkapi fasilitas informasi pada masyarakat, selalu diadakan Bakohumas selama tiga bulan sekali untuk koordinasi antar SKPD. Ini dilakukan juga untuk membahas hal-hal yang terbaru. Sehingga nanti jika ada permintaan data dari masyarakat bisa diberikan dengan mudah, atau malah dilakukan Diskominfo dengan datang sendiri atau jemput bola.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait