Jumat, 19 April 2024

JATIM RAIH 256 PENGHARGAAN DAN 170 ISO

Diunggah pada : 27 Agustus 2009 15:09:11 11
thumb

Upaya Pemprov Jatim untuk meningkatkan kualitas di bidang pelayanan publik, tampaknya sudah mulai mendapatkan pengakuan. Ini terbukti dengan penghargaan yang diterimanya sejak 2004 hingga 2009 sebanyak 170 sertifikat ISO 9001 – 2000 dan 256 penghargaan lainnya. Dari jumlah 170 sertifikat ISO ini, tingkat provinsi mendapatkatkan 57 sertifikat ISO, tingkat kabupaten/kota sebanyak 97 sertifikat ISO dan BUMN/BUMD sebanyak 16 sertifikat ISO.Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Drs Sukardo MSi, saat dikonfirmasi, Kamis (27/8) mengatakan, kalau ditingkat provinsi, yang paling banyak mendapatkan ISO adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim yakni 19 ISO, lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim 13 ISO dan Sekretariat Daerah (setda) lima ISO. Sedangkan tingkat kabupaten/kota, Kota Surabaya mendapatkan 14 sertifikat ISO, Kota Malang 11 sertifikat ISO, Kabupaten Jombang tujuh sertifikat ISO. Lalu tingkat BUMN/BUMD, PLN memperoleh lima sertifikat ISO, Jamsostek empat sertifikat ISO, dan Panca Wira Usaha tiga sertifikat ISO.Untuk perolehan penghargaan pelayanan publik di Jatim hingga tahun 2008 telah memperoleh sebanyak 256 penghargaan. Dengan rincian, penghargaan Citra Pelayanan Prima sebanyak 51 penghargaan, Pelayanan Publik Percontohan Jatim dan Gubernur Jatim 72 penghargaan, Penghargaan Unit-unit Pelayanan Publik sebanyak 123 penghargaan, dan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2006 dari Presiden sebanyak 10 penghargaan.Jumlah penghargaan ini, kata Sukardo, akan bertambah seiring dengan adanya penilaian yang dilakukan pemerintah pusat dalam penghargaan Pelayanan Publik 2009 dari Presiden yang saat ini masih dalam proses penilaian, dan Penghargaan Abdi Bakti Tani 2009 dari Menteri Pertanian yang saat ini juga masih dalam proses.Semakin gencarnya Pemprov Jatim untuk meningkatkan pelayanan publik ini, setelah adanya Perda No 11 Tahun 2005 tentang pelayanan publik. Perda ini muncul pertama kali di Indonesia, yang akhirnya diadopsi oleh pemerintah pusat.“Provinsi-provinsi lain masih belum memiliki perda tentang pelayanan publik. DKI Jakarta saja masih belum memilikinya, Lampung baru akan menjalankannya. Sedangkan pemerintah pusat sudah membuat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tapi masih belum ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menterinya,” ujarnya.Khusus untuk penghargaan Pelayanan Publik 2009 dari Presiden, saat ini delapan kabupaten sudah memasuki tahap penilaian yang dilakukan pemerintah pusat. Kedelapan kabupaten itu yakni, Kabupaten Mojokerto, Jombang, Gresik, Sumenep, Banyuwangi, Pasuruan, Nganjuk dan Pacitan.“Penghargaan ini diadakan setiap dua tahun sekali, Pemprov telah memilih sepuluh kabupaten untuk diikutikan pemilihan. Tapi ternyata kuotanya hanya ada delapan kabupaten saja. penilaiannya sendiri sudah dilakukan sejak 25 hingga 28 Agustus,” tambahnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait