Sabtu, 20 April 2024

POLDA TANGKAP DUA SINDIKAT NARKOBA

Diunggah pada : 26 Agustus 2009 13:59:36 12
thumb

Jajaran Direktorat Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim terus gencar melakukan pemberantasan atau perang terhadap obat terlarang/narkoba yang semakin marak beredar di kalangan masyarakat. Ini dibuktikan dengan menangkap dua tersangka yang merupakan satu jaringan berhasil diamankan jajaran polda. Mereka adalah AW (30) warga Bangil Pasuruan serta MU (31) warga Kidul Dalem Pasuruan. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap, plastik klip, dan uang senilai Rp 2 juta .Menurut Kasat Dua Narkoba Polda Jatim, AKBP Sudirman di Mapolda Jatim, Rabu (26/8) mengatakan, pihaknya akan mendalami kaitan sindikat narkoba Pasuruan yang ditangkap dalam waktu berbeda. "Apakah sindikat narkoba Pasuruan yang ditangkap sekarang ada kaitannya dengan sindikat narkoba Pasuruan yang ditangkap sebelumnya, akan kami kembangkan, termasuk apakah kedua jaringan itu memiliki satu bos (bandar)," katanya.Ia menjelaskan, penangkapan dua orang pengedar ini bermula dari penangkapan AW. Seperti biasa, polisi menerapkan trik undercover buy (pura-pura membeli) untuk memancingnya. Dia pun ditangkap oleh aparat Ditreskoba pada Minggu malam lalu di kediamannya. Setelah diinterogasi, AW akhirnya mengaku jika dia bekerjasama dengan MU. Hanya selang dua jam, polisi pun berhasil membekuk tersangka saat berada di kediamannya. ”Awalnya, AW kami minta untuk menghubungi MU. Setelah diketahui posisinya, dia langsung kami intai,” imbuh Sudirman.Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap sebuah jaringan narkoba antar provinsi lain. Modusnya cukup menarik, mengambil barangnya di ekspedisi yang ada di Sidoarjo. Dari tangkapan ini, polisi mengamankan tersangka bernama OK (39) dan SA (29) di area depan Pasar Gedongan Sidoarjo saat akan melakukan transaksi.Awal penangkapan itu bermula dari teknis undercover buy (pura-pura membeli) yang dilakukan polisi. Untuk bisa memesan sabu itu ternyata tidak gampang. Sebab, OK minta agar polisi yang tengah menyamar itu untuk mentransfer uang itu ke rekeningnya. Tersangka dijerat pasal 62 dan pasal 78 UU RI No 5 dan No 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.Sementara itu, dari evaluasi yang dilakukan dari pihak polisi. selama ramadhan ini, keberadaan bandar narkoba semakin marak. Bahkan, muncul para ‘pemain’ baru. ”Sebab, banyak yang sedang kepepet, apalagi keuntungannya cukup menggiurkan,” katanya.Selain itu, pada masa Ramadhan ini, pasokan narkoba tergolong minim. Ini membuat pengedar menaikkan harganya. Jika biasanya antara Rp 1,7-1,8 juta, sekarang sudah tembus Rp 2 juta.Dengan maraknya peredaran narkoba di Jatim, ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu dan berperan memberantasan terhadap peredaran gelap narkoba. Mustahil, narkoba bisa diberantas jika hanya mengandalkan aparat kepolisian saja. Jadi, perlu partisipasi seluruh komponen untuk pemberantasan narkoba.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait