Kamis, 25 April 2024

KEJATI SIAP BANTU SUKSESKAN RPJMD

Diunggah pada : 12 Agustus 2009 13:52:10 2
thumb

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur siap membantu menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan Wakil Kejati Jatim, Didik Darmanto SH saat Silahturohim Gubernur dengan Muspida Jatim dan Bupati dan Walikota se-Jatim di Grahadi, Selasa (11/8) malam.Ia menjelaskan, tidak ada satupun instansi yang tidak mendorong pemerintahan. Namun bentuk dorongan tersebut harus sesuai dengan leading sektor masing-masing instansi. Di bidang tata usaha negara kejaksaan misalnya, ada jaksa pengacara negara yang salah satu tugasnya menjaga kewibawaan pemerintah yang hal ini belum diketahui dan dimanfaatkan oleh institusi pemerintah. ”Institusi pemerintah terkesan menjauh dari jaksa pengacara negara,” katanya.Ia menjelaskan, jaksa pengacara negara adalah aset pemerintah yang belum diberdayakan oleh pemerintah. Mereka dapat dijadikan mitra dalam pertimbangan hukum termasuk dalam pertimbangan RPJMD. “Kami siap mendukung RPJMD utamanya tentang pengamanan investasi dan produksi,” katanya.Jaksa pengacara negara dapat digunakan sebagai sarana sosialisasi tugas bidang hukum yang harus disosialisasikan pada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan bersama-sama aparat kepolisian yang akan mengawal dan mengamankan. Ia menambahkan, bantuan yang diberikan untuk institusi bukan untuk pejabatnya. “Kalau ada aparatur negara yang melakukan penyimpangan, kejaksaan akan menyelesaikan aparatur yang melakukan penyimpangan tersebut,” katanya. Ada kegiatan yang belum dioptimalkan dalam mengawal program pemerintah, yaitu melalui Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) baik dari kepolisian, kodam, dan kejaksaan. “Kalau Kominda digunakan, akan lebih efektif dalam penanggulangan pelanggaran di institusi. Saat ini, mata rantai kerjasama Kominda dengan institusi sedang terputus,” katanya. Pelayanan hukum yang akan dilakukan kepada institusi adalah pengawasan terhadap permasalahan yang terkadang muncul di perjalanan. Dengan kerjasama ini dapat mencegah pejabat untuk tidak melakukan penyimpangan. Berdasarkan data Kejati Jatim, ada tiga hal yang membuat aparatur negara melakukan pelangaran, yakni gratifikasi, penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengadaan barang dan jasa. Kerugian akibat ketiganya mencapai Rp 17,8 miliar, saat ini yang sudah terselamatkan Rp 1,5 miliar. “Dana yang terselamatkan akan dikembalikan kepada institusi agar segera dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait