Kamis, 25 April 2024

KPU JATIM KIRIM SURAT PELANTIKAN CALON ANGGOTA DPRD

Diunggah pada : 10 Agustus 2009 15:08:52 4
thumb

KPU Jatim mulai memroses usulan penetapan caleg terpilih DPRD Jatim, dengan mengirimkannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim. Surat ini, rencana pelantikan terhadap nama-nama yang akan menduduki legislator di tingkat provinsi. Ketua KPU Jatim, Nikmatul Hidayati dihubungi Senin (10/8) mengungkapkan, jadwal pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 tetap dilaksanakan 31 Agustus mendatang dan belum ada perubahan. “Usulan SK (surat keputusan) penetapan hari ini kita kirimkan. Usulan itu dikirimkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim,” ujarnya. Menurutnya, pengirimkan usulan penetapan caleg terpilih DPRD Jatim tersebut memang sedikit terlambat. Selain disibukkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) KPU Jatim harus mengganti satu nama caleg terpilih daerah pemilihan (dapil) VII (Pacitan, Tulungagung, Trenggalek). Caleg dari Partai Demokrat ini meninggal dunia, yaitu Sutoyo. “Kita harus memproses pergantian satu caleg yang meninggal atas nama Sutoyo dulu. Yang bersangkutan digantikan Sugiri Sancoko, peraih suara terbanyak berikutnya, dari dapil yang sama. Pihaknya optimis SK Mendagri turun tepat waktu, sehingga pelantikan anggota DPR Jatim sesuai jadwal,” terangnya.Anggota KPU Jatim Agung Nugroho mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pelantikan terhadap caleg-caleg terpilih yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, caleg pilihan masyarakat tersebut.dapat duduk kursi di DPRD Kabupaten/kota atau provinsi. “Insya Allah, ketetapan caleg terpilih untuk kabupaten/kota dan provinsi tetap berlaku, tidak ada perubahan,” ujarnya.Menurutnya, subtansi dari keputusan MA tersebut adalah memerintah pada KPU untuk merevisi peraturan KPU No 15/2009. Di mana dalam keputusan MA itu juga ditegaskan bahwa perintah tersebut dengan sendirinya akan berlaku bila hingga 90 hari tidak ditanggapi oleh pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, sifatnya hanya perintah untuk merevisi, sehingga semua produk hokum yang diberlakukan sebelum keputusan MA keluar tetap berlaku. Dengan demikian, penetapan yang sudah dilakukan tidak akan terjadi perubahan, karena dasarnya adalah peraturan KPU yang diberlakukan sebelum ada keputusan MA.“Keputusan MA bukannya tidak berlaku, keputusan itu tetap berlaku dan kita tindaklanjuti, cuma tidak berlaku surut. Keputusan itu berlaku untuk pemilu yang akan mendatang,” terangnya.Ia menegaskan, sikap tersebut diambil berdasarkan kacamata hokum sesuai dengan kajian yang dilakukan pihak KPU. “Sesuai kacamata hukum, bila perintahnya merevisi sebuah produk, maka produk yang ditetapkan sebelumnya tetap berlaku. Ketentuan itu sudah menjadi asas dalam hukum di Indonesia,” paparnya.Sikap ini akan dijalankan KPU Jatim dengan tetap memproses usulan pelantikan para caleg terpilih dalm pemilihan legislative pada beberapa waktu yang lalu. KPU Jatim tidak takut bila kebijakan ini akan menimbulkan problematika. ‘Bila ada yang ingin menggugat silakan. Kami akan tanggapi, ” tegasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait