Kamis, 25 April 2024

SEBELUM LENGSER, ANGGOTA DPRD DIMINTA KEMBALIKAN FASILITAS

Diunggah pada : 6 Agustus 2009 15:05:06 29
thumb

Menjelang masa bakti habis atau lengser, para anggota, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diharapkan segera mengembalikan fasilitas pemerintah, seperti halnya rumah dinas, dan mobil dinas. Ketua DPRD Jatim, Djafar Shodiq di Gedung DPRD Jatim, Kamis (6/8) mengatakan, kalangan anggota dewan yang tidak terpilih kembali menjadi wakil rakyat tersebut harus mengembalikan beberapa fasilitas yang dipakai sebelum pelantikan para anggota baru. KPU Jatim sudah merekomendasikan pelantikan pada 31 Agustus 2009, sehingga sehari sebelum pelantikan (30 Agustus) harus dikembalikan untuk didata dan dapat dipergunakan kembali oleh anggota baru. Menurutnya, pengembalian fasilitas itu tanpa pandang bulu, apakah Ketua, wakil ketua, maupun anggota. Masa tenggang yang diberikan yakni seminggu sebelum akhir Agustus. “Ini semua tanpa pengecualian, semua harus kembali, kecuali seragam,” ujarnya. Terkait hal ini, pihaknya akan memberi contoh terlebih dahulu kepada bawahan seminggu sebelum 30 Agustus. Sebab, dengan sikap ini, akan memberi respon yang positif kepada bawahannya. “Kan kalau Ketua memberi contoh, maka dapat ditiru. Karena semua fasilitas itu diberi dengan uang rakyat, sehingga juga dipergunakan untuk rakyat juga,“ paparnya.Seperti diketahui, meski sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur, para mantan wakil rakyat tersebut akan menerima uang pesangon. Jumlah pesangon yang akan diterima disesuaikan dengan masa baktinya.Sekretaris DPRD Jatim, Dr Edi Purwinanto MSi mengatakan, para mantan anggota dewan yang akan mendapat pesangon yakni anggota yang telah diberhentikan secara hormat atau melalui pergantian antar waktu (PAW) termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid pada beberapa waktu yang lalu. ”Mereka diberhentikan dengan hormat, jadi tetap berhak mendapatkan pesangon sesuai masa jabatannya,” ujarnya. Selain anggota Dewan yang di-PAW tersebut, sebanyak 100 anggota DPRD Jatim pada periode 2004-2009 juga akan mendapatkan pesangon sesuai dengan masa jabatannya. Mengingat, anggarannya telah disiapkan sekitar Rp 500 juta untuk seluruh anggota.Menurutnya, hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. ”Kalau anggota DPR RI mendapat pensiun dan anggota DPRD mendapat uang jasa pengabdian,” ujarnya. Dia menjelaskan, bagi anggota dewan yang memiliki masa bakti kurang dari satu tahun, maka pesangon yang didapat satu kali uang representasi. Bagi anggota dewan yang masa baktinya selama dua tahun mendapat pesangon sebesar dua kali uang representasi. Sementara bagi anggota dewan yang memiliki masa jabatan tiga tahun akan mendapatkan tiga kali uang representasi. Sedangkan, yang memiliki masa bakti empat tahun mendapatkan empat kali uang representasi. Bagi anggota dewan yang mempunyai masa jabatan lima tahun mendapat tambahan pesangon menjadi enam kali uang representasi. Di mana uang representasi yang diterima anggota dewan per bulan sebesar Rp 2,250 juta, untuk wakil ketua sebesar Rp 2,4 juta dan untuk ketua sebesar Rp 3 juta. Mengingat masa bakti dewan yang akan berakhir pada Agustus 2009, maka uang tersebut akan diserahkan tunai pada akhir Agustus.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait