Rabu, 24 April 2024

ANTISIPASI FLU BABI, JAMAAH WAJIB VAKSIN

Diunggah pada : 23 Juli 2009 14:13:33 14
thumb

Departeman Agama (Depag) Jatim mewajibkan jamaah haji untuk disuntik vaksin meningitis, ini dilakukan untuk mengantisipasi merebahnya flu babi di beberapa negara. Peraturan ini dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi untuk menghindari jamaah haji terjangkit flu babi. Pemerintah Arab Saudi tidak akan menurunkan visa bagi jamaah haji apabila belum disuntik vaksin meningitis. Hal ini dikatakan, Kepala Bidang Haji, Umroh, Zakat dan Wakaf, Kanwil Depag Prov Jatim, Drs H Najiyullah MSi di kantornya, Kamis (23/7). Ia menjelaskan, meski ada pihak yang menyatakan vaksin meningitis mengandung enzim babi, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi kandungan enzim babi di dalamnya. “Vaksin ini tidak hanya berlaku bagi jamaah hajim namun setiap orang yang masuk ke Arab Saudi juga wajib suntik vaksin termasuk TKI,” ujarnya.Untuk melakukan penyuntikan terhadap 34.165 calon jamaah haji (CJH) di Jatim, Depag masih menunggu jadwal dari dinas kesehatan. Begitu juga untuk 210 ribu jamaah haji seluruh Indonesia.Di Embargasi Surabaya ada 76 kelompok terbang (kloter) yang akan masuk di Asrama Haji pada 23 Oktober mendatang. Masing-masing kloter berisi antara 450 dan 455 jamaah haji. Jamaah Haji mulai diterbangkan ke Mekkah mulai 24 Oktober dengan menggunakan Garuda Air Lines dan Saudi Air Lines. Untuk Garuda Air Lines berisi 455 jamaah haji dan Saudi Air Lines berisi 450 jamaah haji.Jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama akan diterbangkan dari Indonesia menuju Madinah. Semetara gelombang kedua Indonesia menuju Jedah. Untuk jamaah haji di Jatim juga dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama kloter satu sampai 38 dari Surabaya menuju Madinah, gelombang kedua kloter 39 sampai 76 dari Surabaya menuju Jedah.Untuk menempatkan pemondokan jamaah haji Jatim di tanah suci, Depag masih menunggu Kur’ah (pembagian ring dan kloter) di Jakarta. Namun berbeda dari tahun lalu, pemondokan jamaah haji tahun ini lebih dekat. Untuk ring satu jarak pemondokan dengan tempat ibadah maksimal 2 Km, sedangkan ring dua maksimal 8 Km. Jamaah haji Indonesia yang akan menempati di ring satu berkisar 26-27 % dari 210 ribu jamaah haji. Sedangkan sisanya berada di ring dua.Dia berharap, CJH segera melunasi BPIH karena pembayaran sudah dibuka sejak 13 Juli sampai 12 Agustus mendatang. Bagi jamaah haji yang sudah melunasi biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) diharapkan meyetorkan bukti pelunasan ke Depag. Hal ini terkait dengan pengadaan paspor yang akan diberikan kantor imigrasi kepada Calon Jamaah Haji (CJH). Paspor hijau yang diperuntukan bagi jamaah haji diberikan secara gratis oleh Imigrasi Indonesia. CJH diperbolehkan mengurus sendiri paspor hijau ke kantor imigrasi. Namun untuk memudahkan dalam pemrosesan paspor hijau CJH akan dikoordinir oleh Kantor Depag kabupaten/kota. Sedangkan untuk mengambil foto dan sidik jari CJH wajib datang ke kantor imigrasi. ”Tahun ini baru pertama kali paspor hijau diberlakukan untuk jamaah haji Indonesia, untuk tahun berikutnya dikembalikan pada CJH,” katanya.Beberapa persyaratan yang harus dibawa CJH apabila hendak mengurus paspor ke kantor imigrasi. Persyatakannya adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai lampiran formulir isian, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akte lahir atau fotokopi akte nikah atau fotokopi ijazah. untuk semua dokumen fotokopi maka asli nya wajib dibawa juga utk ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait