Rabu, 24 April 2024

POLDA JATIM TANGKAP SINDIKAT NARKOBA DI JATIM

Diunggah pada : 16 Juli 2009 14:57:53 49
thumb

Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim kembali berhasil menangkap pengedar narkoba dari Surabaya yang melibatkan 5 tersangka dengan wilayah peredaranya di seluruh Jatim. Sebelumnya, polda juga telah berhasil menangkap pengedar narkoba dari Gresik dan Banyuwangi. Kelima tersangka adalah dua saudara kembar inisial AK (21), AK (21), IS (46), TB (39), dan MW (31). Dari 5 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, sabu-sabu seberat 20 gram, handphone, dan 10 gram sabu dalam bentuk bungkusan yang siap dikirim di wilayah Jatim dan Jakarta.“Komplotan ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa akan diadakan pesta narkoba di salah satu hotel yang ada di Surabaya,” ujar Kasat II Ditrekoba Polda Jatim, AKBP Sudirman di Mapolda Jatim, Kamis (16/7).Menurutnya, petugas mendapat informasi dari salah seorang pegawai hotel di Surabaya bahwa akan diadakan pesta narkoba, akhirnya petugas menunggu dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. “Saat ini, kami akan mencoba mengembangkan kasus bahwa para tersangka menjual barang ini seharga Rp 3 juta, apakah ada hubungannya dengan para tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya dari Banyuwangi dan Gresik,” ujarnya.Dari keterangan polisi, kelima tersangka merupakan bekas residivis yang baru keluar dari penjara Polwiltabes Surabaya dengan kasus yang sama.Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang dipersangkakan pada pemain lama tersangka narkoba itu Pasal 71 Jo Pasal 62 dan Pasal 60 (2) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba di Jatim agar turut serta membantu dan berperan dalam pemberantasan terhadap peredaran narkoba. ”Mustahil narkoba bisa diberantas jika hanya mengandalkan aparat kepolisian saja, tapi perlu partisipasi seluruh komponen untuk pemberantasan narkoba," tegasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait