Kamis, 18 April 2024

DPRD JATIM SAHKAN TIGA PERDA

Diunggah pada : 16 Juli 2009 14:43:45 2
thumb

DPRD Jawa Timur mengesahkan tiga Racangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi perda Jatim. Pengesahan tersebut setelah fraksi DPRD Jatim memberikan pendapat akhir terkait tiga raperda untuk menyetujui menjadi perda. Tiga Perda, yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Pemprov Jatim, Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Perda Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jatim.Juru Bicara Fraksi Golkar HR Harsono Zainuddin di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/7) mengatakan, terhadap pengajuan raperda Pengelolaan Barang Milik Pemprov Jatim, Fraksi Golkar memberi apresiasi yang sangat besar, karena raperda ini untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah. Dengan adanya perda ini nanti, akan lebih memberikan sinergi kepada seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengelola barang tersebut, dan mempertanggungjawabkan kepada rakayat melalui lembaga perwakilan. Di sisi lain, dengan pengaturan ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan oleh lembaga perawakilan terhadap pengelolaan oleh kepala daerah beserta jajaran SKPD-nya.Terhadap Raperda Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jatim sangat dibutuhkan oleh para pelaku ekonomi khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.(UKM) Dengan implementasi dari perda ini nantinya diharapkan adanya pembenahan layanan pemerintah dalam memberikan kemudahan akses ekonomi bagi seluruh rakyat Jatim, khususnya para pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya. Menurutnya, semangat yang mendasari kehadiran raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini untuk meningkatkan PAD melalui peningkatan retribusi tersebut. Sebab, selama ini PAD Jatim berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendara Bermotor (BBNKB), dan PBBKB. Dalam retribusi nantinya diupayakan tidak terlalu membebani masyarakat, sehingga perlu perumusan mengenai besaran tarif mengacu kemampuan masyarakat dan peraturan yang berlaku.Juru Bicara FKB H Ali Mahfudz Syafa’at menuturkan, terkait raperda pengelolaan Barang Daerah, fraksinya memberikan penekanan pada aspek, karena barang milik daerah ini merupakan asset yang dibiayai oleh APBD dan memiliki fungsi dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, publik harus tahu mengenai asset yang dimiliki dan dikelola pemda secara detail dan komprehensif.Tentang Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pemerintah melalui raperda ini akan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan yang sudah ada, tetapi belum digali secara maksimal dan mencari sumber-sumber pendapatan alternative lainnya yang potensial, seperti halnya pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta dan pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat besar.Dengan adanya perda Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jatim tersebut, pemda diharapkan memberikan fasilitas pembiayaan kepada UKM melalui lembaga penjaminan yang dibiayai dan dikelola pemda. Sebab, dengan pembiayaan dan pengelolaan oleh pemda secara tidak langsung akan mempermudah bagi kelompok UKM dan sejenisnya untuk mengakses modal usaha.Juru Bicara FPPP Jamal Abdullah Alkatiri menjelaskan, pada hakekatnya setiap perda yang dibuat diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi setiap pembangunan di segala bidang, sehingga dapat dirasakan azas manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain perlu didukung oleh SDM yang memadai dan akuntabel.Dengan demikian, ketiga perda tersebut mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan, baik langsung maupun tidak langsung, menyumbang PAD, dan terus meningkatkan kesejahteraan rakyat.Juru Bicara FPDIP H Hartono SH menerangkan, terhadap raperda Pengelolaan Barang Milik Daera, fraksinya meminta adanya koordinasi yang terintegrasi antar pejabat di linkungan pemprov. Hal ini bertujuan pelaporan yang berkaitan dengan asset daerah dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan itu adalah laporan keuangan SKPD yang salah satu komponennya yaitu neraca daerah. Sebab, neraca dalam persepektif akuntansi itu dapat memberi gambaran atas posisi keuangan pada satuan waktu tertentu.Filosofi yang mendasari terbitnya raperda Perusahaan Penjaminan Kredit yakni berjalannya fungsi intermediasi dalam hal pengelolaan resiko pemberian kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dari pihak perbankan, sehingga terjadi ekspansi kredit bank kepada UMKM.Selanjutnya, dengan adanya perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah nanti, frakasinya mengusulkan agar pendapatan retribusi itu dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang dapat diandalkan. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah harus dapat digali dan dikembangkan. Juru Bicara FDK Dini Rijanti SH mengatakan, fraksinya menghargai dengan dicantumkannya asas akuntabilitas, asas transparansi, dan asas nilai ekonomi. Sebab, asas ini mewajibkan secara principal agar pemprov mengelola asset secara bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.Terkait raperda Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah perlu disinkronisasi dengan perkembangan hukum perbankan dan perkreditan. Pemikiran, pandangan dan pendapat mengenai raperda ini harus terus diakomodasi secara demokratis dan berkeadilan, serta terukur secara moneter dalam peraturan teknisyang nantinya dibuat oleh Gubernur Jatim.Pelaksanaan perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah nanti harus didukung dengan data inventarisasi kekayaan daerah maupun jasa layanan yang diberikan oleh institusi publik di Jatim dalam penentuan subyek serta obyek retribusi melalui penelahan secara ekonomis dan administratif.Juru Bicara FPAN Basuki Babbusalam SH mengatakan, fraksinya berharap adanya kepastian hukum yang terkandung dalam ketiga raperda tersebut, sehingga dapat dijadikan sarana bagi pemprov untuk lebih dapat mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki. Dengan begitu, dapat berdaya guna dan berhasil guna, serta meningkatkan pendapatan daerah.Terhadap perda Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah nanti, diharapkan perusahaan tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Untuk itu, perusahaan ini dipegang oleh SDM yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait