Selasa, 23 April 2024

PENGELOLAAN ASET HARUS MELALUI PEMANTAPAN MANAJEMEN

Diunggah pada : 14 Juli 2009 14:45:02 5
thumb

DPRD Jatim berharap pengelolaan aset melalui pemantapan manajemen aset dan tertib administrasi, serta kepastian hukum. Hal ini untuk memperjelas barang milik Pemprov Jatim yang selama ini masih tumpang tindih dan terdapat kerancuan, seperti halnya aset yang digunakan oleh pemkab/pemkot. Anggota Pansus DPRD Jatim pembahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemprov Jatim, H Hartono SH, di Gedung DPRD Jatim, Selasa (13/7) menuturkan, untuk itu keberadaan raperda tentang pengelolaan aset pemerintah propinsi ini diharapkan mampu memberikan solusi penyelesaian terhadap masalah-masalah pengelolaan aset baik yang terjadi pada sebelumnya, saat ini, maupun masa yang akan datang.Dikatakannya, saat ini pemprov mengelola aset berupa aktiva tetap sekitar 540.734 satuan barang, yang meliputi tanah sekitar 3.021 bidang, peralatan dan mesin sejumlah 477.700 unit. Selain itu juga gedung dan bangunan 5.975 buah, jalan, irigasi dan jaringan sejumlah 7.366 buah. Begitu pula aset tetap lainnya 46.666 buah, dan konstruksi dalam pengerjaan 6 buah yang nilai totalnya telah mencapai Rp 24 triliun dan tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jatim, serta di Jakarta.Untuk itulah diperlukan dasar pengelolaan barang berupa ketentuan peraturan, sehingga dapat diperjelas mengenai kewenangan, tanggung jawab, serta tugas dari seluruh jajaran pemprov yang terlibat dalam penggunaannya.Menurutnya, pansus pembahas raperda ini memandang perlu untuk segera merealisasikan raperda tersebut dengan pertimbangan, yakni barang milik pemprov yang digunakan 64 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 207 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar se-Jatim yang memiliki nilai besar. Dengan demikian memerlukan landasan hukum pengelolaan yang baik dengan asas tanggung jawab, asas kemanfaatan, asas keadilan, asas akuntabilitas, asas transparansi dan asas nilai ekonomi.Dia menambahkan, raperda ini mengatur kerja sama pemanfaatan barang yaitu kerja sama dalam hal penggunaan dan pengoperasian daya guna dan hasil gunanya dalam rangka memperoleh pendapatan. SKPD bertanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan dan pengamanannya.Kedudukan dan fungsi yuridis raperda ini adalah untuk memberikan payung hukum yang bersifat normatif, sehingga memperjelas proses dan tanggung jawab pengelolaan barang. Pengelolaan diatur mulai penyusunan perencanaan kebutuhan barang terkait dengan penganggaran belanja barang. Sedangkan pelaksanaan pengadaan sampai pelaporannya merupakan implementasi realisasi belanja barang pada APBD. Hasil penghitungan nilai aset akan dituangkan melalui neraca daerah pada pos aktiva tetap yang setiap tahunnya telah diaudit oleh BPK.(adi/s)PENGELOLAAN ASET HARUS MELALUI PEMANTAPAN MANAJEMENJatim Newsroom, Selasa (14/7):DPRD Jatim berharap pengelolaan aset melalui pemantapan manajemen aset dan tertib administrasi, serta kepastian hukum. Hal ini untuk memperjelas barang milik Pemprov Jatim yang selama ini masih tumpang tindih dan terdapat kerancuan, seperti halnya aset yang digunakan oleh pemkab/pemkot. Anggota Pansus DPRD Jatim pembahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemprov Jatim, H Hartono SH, di Gedung DPRD Jatim, Selasa (13/7) menuturkan, untuk itu keberadaan raperda tentang pengelolaan aset pemerintah propinsi ini diharapkan mampu memberikan solusi penyelesaian terhadap masalah-masalah pengelolaan aset baik yang terjadi pada sebelumnya, saat ini, maupun masa yang akan datang.Dikatakannya, saat ini pemprov mengelola aset berupa aktiva tetap sekitar 540.734 satuan barang, yang meliputi tanah sekitar 3.021 bidang, peralatan dan mesin sejumlah 477.700 unit. Selain itu juga gedung dan bangunan 5.975 buah, jalan, irigasi dan jaringan sejumlah 7.366 buah. Begitu pula aset tetap lainnya 46.666 buah, dan konstruksi dalam pengerjaan 6 buah yang nilai totalnya telah mencapai Rp 24 triliun dan tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jatim, serta di Jakarta.Untuk itulah diperlukan dasar pengelolaan barang berupa ketentuan peraturan, sehingga dapat diperjelas mengenai kewenangan, tanggung jawab, serta tugas dari seluruh jajaran pemprov yang terlibat dalam penggunaannya.Menurutnya, pansus pembahas raperda ini memandang perlu untuk segera merealisasikan raperda tersebut dengan pertimbangan, yakni barang milik pemprov yang digunakan 64 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 207 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar se-Jatim yang memiliki nilai besar. Dengan demikian memerlukan landasan hukum pengelolaan yang baik dengan asas tanggung jawab, asas kemanfaatan, asas keadilan, asas akuntabilitas, asas transparansi dan asas nilai ekonomi.Dia menambahkan, raperda ini mengatur kerja sama pemanfaatan barang yaitu kerja sama dalam hal penggunaan dan pengoperasian daya guna dan hasil gunanya dalam rangka memperoleh pendapatan. SKPD bertanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan dan pengamanannya.Kedudukan dan fungsi yuridis raperda ini adalah untuk memberikan payung hukum yang bersifat normatif, sehingga memperjelas proses dan tanggung jawab pengelolaan barang. Pengelolaan diatur mulai penyusunan perencanaan kebutuhan barang terkait dengan penganggaran belanja barang. Sedangkan pelaksanaan pengadaan sampai pelaporannya merupakan implementasi realisasi belanja barang pada APBD. Hasil penghitungan nilai aset akan dituangkan melalui neraca daerah pada pos aktiva tetap yang setiap tahunnya telah diaudit oleh BPK.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait