Jumat, 29 Maret 2024

RAPAT LAPORAN KEUANGAN SKPD USULKAN LIMA POINT PENTING

Diunggah pada : 14 Juli 2009 13:56:15 8
thumb

Rapat Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merumuskan lima point penting. Lima point penting tersebut yakni, pertama SKPD sebagai entitas akutansi harus melaksanakan fungsi sistem akuntansi yang dilaksanakan oleh Penjabat Penataan Keuangan(PPK-SKPD) dan pembantu PPK. Kedua SKPD hendaknya memberikan laporan keuangan APBD. Hal ini dilakukan sebagai konsekwensi sebagai entitas akuntansi. Paling lambat SKPD memberilakan laporan dua bulan semenjak berakhirnya tahun anggaran.Point penting ketiga yakni perlunya PPK-SKPD melakukan koordinasi internal SKPD antara Penjabat Pengelola Keuangan SKPD. Hal ini dilakukan karena Penjabat Pengelola Keuangan SKPD berfungsi sebagai pembantu, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, serta sebagai pengelola barang (aset) Keempat buku kas umum SKPD dan buku kas daerah ditutup per tanggal 31 Desember. Ini dilakukan untuk menunjukkan posisi keuangan Pemprov per tanggal berahirnya pelaksanaan realisasi anggaran yang jatuh pada 31 desember. Kelima, yaitu rekonsiliasi dengan PPKD (Biro Keuangan) dan menyusun laporan keuangan. “Lima point tersebut disusun untuk menyelesaikan permasalahan yang sering timbul selama ini,” kata Kepala Biro Keuangan Prov Jatim, Nurwiyatno saat Rapat yang diselengarakan di Hotel Utami Juanda Sidoarjo, Selasa (14/7) itu.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait