Kamis, 25 April 2024

BLH PUJI SIKAP WALIKOTA SURABAYA SOAL KASUS RPH KEDURUS

Diunggah pada : 10 Juli 2009 13:43:31 5
thumb

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jatim, Ir Dewi J Putriatni MSc memuji sikap Walikota Surabaya, Bambang DH dalam hal penanganan kasus pembuangan limbah yang dilakukan oleh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kedurus. Dewi saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (10/7) menjelaskan, sikap Walikota yang tak mau melindungi Kepala RPH, Suharto yang sedang ditahan di Polwiltabes bersama Kasubag Teknis RPH Kedurus Susanto itu cukup baik.Pasalnya, pencemaran yang dilakukan RPH tersebut cukup parah. Dari sisa pemotongan hewan, seperti darah dan kotoran perut sapi dibuang ke Kali Surabaya tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu. Padahal, RPH memiliki IPAL, namun tidak difungsikan. Sehingga, melalui proses penyidikan oleh Polwiltabes Surabaya, akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada Kepala RPH dan stafnya.Sebelumnya, Bambang pun sempat menjelaskan, kasus ini benar-benar ironis, karena perusahaan daerah sendiri yang mencemari. Yang lebih ironis, perbuatan tersebut dilakukan saat pemkot begitu gencar membenahi lingkungan. Pada dasarnya, fungsi sungai sebagai tempat aliran air, bukan tempat pembuangan limbah, sehingga ia pun mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan Polwiltabes Surabaya.Ia pun sempat mengingatkan RPH Kedurus untuk membuang limbah secara benar, karena air Kali Surabaya yang tercemar oleh RPH merupakan bahan baku air minum untuk warga Surabaya.Seperti diketahui, RPH terjaring patroli air yang dilakukan gabungan antara Perum Jasa Tirta I, BLH Jatim, dan Polwiltabes Surabaya dibantu dengan LSM di Gresik dan Surabaya. Dari hasil patroli air yang telah dilakukan pada 31 Januari oleh tim patroli diketahui, RPH yang notabene milik Pemkot Surabaya terbukti mencemari Kali Surabaya. Adapun pelanggaran tersebut telah terbukti dari hasil sampel air yang telah diambil dari outlet RPH dan telah diujikan di laboratortium PJT I.Hasil dari lab menyatakan, temperatur suhu air limbah sisa pemotongan hewan RPH mencapai 26,40 dengan pH 8,01, sehingga air limbah bersifat basah. Pada kadar Bio Oxygen Demand (BOD5) dari standar maksimal 100 ml/g diketahui mencapai 3680,8 mg/l, Chemistry Oxsygen Demand (COD) dari standar maksimal 250 mg/l, diketahui mencapai 5121,6 mg/l. Selain itu, untuk Zat tersuspensi Total Suspended Solid (TSS) dari standar maksimal 100 mg/l diketahui mencapai 3120 mg/l dan kandungan Amonia Total mencpai 314,600 mg/l dari standar maksimal 25 mg/l.Dewi menambahkan, dari hasil lab tersebut, RPH benar-benar terbukti mencemari Kali Surabaya. Untuk itu, penindakan melalui penyidikan Polwiltabes, dirasakan olehnya sudah cukup tepat. ”Pemkot Surabaya dapat memberikan perhatian lebih intensif.untuk pemanfaatan IPAL yang tidak difungsikan. Padahal, pembuatan IPAL tersebut menghabiskan dana yang cukup besar, dan jika tidak difungsikan, itu sangat disayangkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait