Sabtu, 20 April 2024

PANWASLU JATIM TEMUKAN 23 PELANGGARAN PILPRES

Diunggah pada : 10 Juli 2009 11:58:46 6
thumb

Ketua Panwaslu Jatim, Sri Sugeng Pujiatmoko di kantornya, Kamis (9/7) mengatakan, untuk pelanggaran surat suara yang sudah dicontreng terjadi di Kabupaten Sumenep. Ini terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. Surat suara itu sudah ditandai tepat pada pasangan No urut 2. Di TPS sediktinya ada 28 surat suara yang tertandai. Selain itu juga di TPS 3 ada 63 surat suara, TPS 2 ada 7 surat suara yang sudah tertandai. Namun kasus ini selanjutnya ditindak lanjuti oleh KPU setempat dengan mengganti surat suara baru.Untuk kasus pelanggaran memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda terjadi di Kediri. Kategori pelanggaran pidana ini dilakukan oleh warga bernama Sani di TPS 3 Dusun Nglaban, Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Setelah menyontreng di TPS 3, Sani selanjutnya menyontreng lagi di TPS 8 Desa Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Panwas Kediri.Tidak hanya itu, pelanggaran juga berupa saksi dibawah umur. Kejadian ini di Kabupaten Malang. Kasus ini ada berdasarkan laporan dari tim sukses pasangan Megawati-Parabowo, yang menyatakan bahwa saksi dari pasangan SBY-Budiono berusia 16 tahun. Kini kasus tersebut dalam proses klarifikasiAda pula pelanggaran dimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menganggap sah adanya penyontrengan 2 kali. Ini terjadi di Tuban, tepatnya di TPS 5 Dusun Penidon, Kecamatan Plumpang. Selanjutnya Panwaslu setempat memberi tahu bahwa contreng 2 kali tidak sah, kemudian direvisi oleh KPPS.Menyikapi pelanggaran-pelanggaran ini, Panwaslu Jatim mengintruksikan pada 8.500 pengawas lapangan tingkat kabupaten/kota memantau pergerakan kotak-kotak suara dari Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa/Kelurahan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Sri Sugeng juga menuturkan, pergerakan kotak suara dari PPS ke PPK untuk direkapitulasi ini memang cukup rawan meskipun sudah dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Dalam proses ini, kata Sri Sugeng, bisa saja terjadi kotak suara dicuri dan dirusak demi kepentingan tertentu.“Meskipun sudah dikawal ketat oleh polisi, kita tetap harus mengawasinya karena memang sudah diamanatkan oleh undang-undang,” katanya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait