Kamis, 18 April 2024

KPU: PEMILIH DILUAR DPT BOLEH GUNAKAN KTP

Diunggah pada : 7 Juli 2009 13:45:21 45
thumb

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar atau di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau paspor. Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, di kantornya, Selasa (7/7) menegaskan, hal tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang mengistruksikan agar pemilih di luar DPT boleh menyuarakan aspirasinya dengan ketentuan pemilih itu memenuhi syarat sebagai pemilih. “Secara umum putusan MK melegakan. Sebab, selama ini kami (KPU Jatim) tersandera atas dugaan DPT fiktif. Seolah-olah KPU yang bermain,” ujarnya Dengan putusan yang baru dikeluarkan ini, KPU akan melakukan sosialisasi tentang diperbolehkannya menggunakan KTP yang dilampiri KK, dan paspor kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Pasalnya, tidak semua KPPS mengetahui perkembangan terkait aturan yang baru tersebut.“Dalam waktu yang singkat ini, dimana pilpres kurang satu hari lagi, KPU memaksimalkan sosialisasi kepada KPPS, sehingga panitia yang bekerja di TPS-TPS itu dapat menjalankan rekomendasi dari MK, serta menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi saat pemungutan suara, “paparnya.Menurutnya,.dengan adanya keputusan ini, pihaknya tidak menginginkan pemilih dilarang menyontreng, karena tidak terdaftar di DPT. Untuk itu, bagi masyarakat yang memenuhi kiteria, yakni sudah cukup umur, sudah menikah, bukan anggota TNI/Polri, dan mempunyai NIK dapat memilih sesuai hati nuraninya.Penggunaan KTP hanya dapat digunakan di TPS yang berlokasi di RT/RW sesuai alamat yang tercantum. Hal ini sebagai antisipasi kemungkinan melonjaknya jumlah masyarakat yang menyuarakan. Dengan demikian, di tiap TPS harus menyediakan surat cadangan 2 persen dari jumlah surat suara yang ditentukan (800 surat suara).Pihaknya meyakini dengan rekomendasi ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut mensukseskan pemilu. Jika jumlah itu di satu TPS melebihi surat cadangan, KPPS dapat meminta surat cadanagan ke KPPS terdekat.Dia menambahkan, pemilih yang terdaftar juga dapat menggunakan haknya dengan ketentuan tidak boleh satu kali. Dengan demikian, KPU dapat memaksimalkan perannya sebagai penyelenggara sesuai keputusan MK. Pemasahan DPT di TPS atau kantor kelurahan dilakukan hari ini (Selasa), karena hal ini sudah menjadi kewajiban KPPS. Dengan begitu, masyarakat dapat segera mungkin dapat melihat di pengumuman DPT tersebut.Seperti diketahui, dalam keterangan persnya di salah satu stasiun televisi, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, MK membatalkan pemilih yang menyuarakan harus terdaftar di DPT. Hakim Konstitusi dalam pembacaan pendapat MK menjelaskan, hak memilih merupakan hak konstitusional warga. Hal ini sudah tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28C ayat 2 UUD 1945. Ketentuan konstitusi yang menyebutkan bahwa WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak pemilih.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait