Selasa, 23 April 2024

MASA TENANG 5 JULI, ATRIBUT PARTAI HARUS DITERTIBKAN

Diunggah pada : 3 Juli 2009 13:32:09 13
thumb

Pada masa tenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 5-7 Juli 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menginstruksikan kepada peserta pemilu mematuhi tata tertib (tatib). Yakni tidak melakukan kampanye serta agar melakukan penertiban atribut partainya. Anggota KPU Jatim Bidang Teknis Penyelenggara, Andry Dewanto Akmad, dihubungi Jumat (3/7) menegaskan, selama tiga hari masa tenang, parpol diharapkan juga menertibkan atributnya. Seperti halnya, bendera, baliho, spanduk, dan poster. Penertiban itu bisa dilakukan oleh pihak yang terkait maupun dilakukan oleh timnya. “Sepanjang jalan terutama di jalur utama harus bersih dari atribut partai, sehingga selama masa tenang, sepanjang jalan akan terlihat bersih dan menjadi enak dipandang,” paparnya. Bukan hanya di sepanjang jalan, pihaknya juga meminta agar menertibkan atribut di perkampungan masyarakat. Karena atribut tersebut berpotensi paling banyak di perkampungan masyarakat. Jika atribut partai tidak ditertibkan, hal itu bisa dikenakan sanksi, karena dianggap melakukan kampanye selama masa tenang melalui slogan-slogan yang ada di atributnya. Dia menjelaskan, selain penertiban atribut, parpol juga dilarang kampanye selama masa tenang. “Parpol harus menghentikan segala aktivitasnya yang berbau kampanye. Permintaan penghentian kampanye ini setelah peraturan kampanye yang dibatas hingga 4 Juli 2009, sehingga besoknya memasuki masa tenang,” ujarnya. Pihaknya akan memberi sanksi jika ada laporan dari Panwaslu, dan KPU kota/kabupaten karena terdapat pelanggaran tatib selama masa tenang. Menurutnya, memasuki masa tenang parpol biasanya melakukan kampanye secara terselubung di perkampungan. “Meski sudah diperingatkan, terkadang parpol memanipulasinya dengan melakukan kampanye tersembunyi, seperti halnya ativitas keagamaan, bakti sosial, dan sosialisasi menyontreng,“ ungkapnya.Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tidak akan menoleransi untuk memberi sanksi tegas. Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat ambil bagian mengawasinya. Masyarakat dapat memberi laporan ke panwaslu kota/kab maupun propinsi, KPU kota/kab dan KPU propinsi. Laporan tersebut akan dikroscek untuk melihat kebenarannya, sehingga akan diambil tindakan jika terbukti pelanggaran.Kabid Operasional Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Jatim, Abdul Hamid menegaskan, selama tiga hari tersebut linmas siap dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Hal ini berkaitan dalam peran dan fungsi keberadaan Satpol PP di tengah-tengah kehidupan masyarakat.Keberadaan SDM di bidangnya dalam mewujudkan sukses pilpres khususnya selama masa tenang yaitu membantu membersihkan tanda gambar dan peraga kampanye, mengamankan pengumuman KPPS tentang tempat dan waktu pemungutan, memelihara, dan menjaga keamanan TPS, menjaga keamanan barang barang keperluan pemilu dan membantu aparat penyelenggara pemilu dan aparat keamanan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait