Jumat, 19 April 2024

SEBANYAK 52 LEMBAGA PENYIARAN DAPATKAN RK

Diunggah pada : 2 Juli 2009 14:57:48 8
thumb

Pada periode pertama pengajuan izin siaran, dari total 306 lembaga penyiaran (LP) yang mengajukan izin pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, kini sebanyak 267 LP yang telah mengikuti proses evaluasi dengar pendapat (EDP). Sedangkan pasca EDP, LP yang telah berhasil mendapatkan rekomendasi kelayakan (RK) terdapat 52 lembaga penyiaran.Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho di kantornya, Kamis (2/7) menjelaskan, 52 LP yang mendapatkan RK tersebut merupakan LP yang berada di daerah yang kanal frekuensinya masih banyak yang kosong, sehingga prosesnya dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.Ia menuturkan, rata-rata LP yang telah mendapatkan RK tersebut berskala dari Sumenep, Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Pamekasan. Menurutnya, potensi terbesar untuk pengurusan izin siar oleh LP yang lebih mudah pada wilayah Madura. Pasalnya, kanal yang tersedia masih cukup banyak dan sejauh ini untuk LP televisi dari Madura adalah Madura Channel.Sedangkan untuk LP yang berada di kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, Madiun, dan Kediri tidak semua mendapatkan RK. Pasalnya, jumlah LP masih cukup banyak, sementara kanal yang tersedia masih terbatas. Untuk itu, proses yang dilakukan juga berjalan cukup lama.Sementara itu, dari total 52 LP yang telah memiliki RK, sembilan di antaranya, yakni delapan LP radio dan satu LP televisi telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari pusat.Seperti diketahui, KPID Jatim menargetkan pemberian RK bagi LP di Jatim yang lolos Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dapat selesai pada Juni 2010 mendatang. Target ini telah menjadi tugas KPID dan telah ditetapkan seiring dengan masa berakhirnya kepengurusan KPID Jatim pada periode ini.Ia pun menjelaskan, pada dasarnya tahap yang dilakukan LP untuk mengajukan proses perizinan, yakni dengan mengajukan proposal pada KPID. Lalu, proposal yang masuk tersebut akan diverifikasi baik administrasi hingga verifikasi aktual. Bagi yang lolos akan mengikuti tahap pra EDP I dan II.Usai Pra EDP, pihak KPID akan melakukan rapat pleno untuk menentukan LP mana yang layak masuki tahap EDP. Setelah mengikuti tahap EDP, barulah LP mendapatkan RK. Dengan adanya RK tersebut, selanjutnya LP dapat mengikuti pra Forum Rapat Bersama (FRB). Jika masih dinyatakan layak, LP yang terpilih dapat mengikuti proses FRB dan saat FRB kapasitas KPID hanya melakukan proses pendampingan saja.Bagi LP yang lolos FRB akan dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tahap pemberian IPP sementara, uji coba siaran, dan pemberian IPP tetap akan ditangani oleh Menkominfo. Adapun untuk masa IPP sementara dan uji coba siaran bagi LP radio, yakni enam bulan, sementara bagi LP televisi selama satu tahun.Sedangkan untuk masa berlaku IPP tetap bagi LP radio yakni selama lima tahun dan bagi LP televisi selama 10 tahun. Setelahnya, jika masa berlaku IPP tetap telah habis, pihak LP dapat langsung melakukan perpanjangan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait