Rabu, 24 April 2024

JANUARI HINGGA JUNI, KPP JATIM TERIMA 138 PENGADUAN

Diunggah pada : 1 Juli 2009 15:41:32 12
thumb

Januari hingga Juni 2009 Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim menerima 138 pengaduan masyarakat. Masalah pertanahan menempati posisi teratas dengan 31 pengaduan, sisanya masalah camat dan kependudukan terutama berkaitan dengan pengurusan KTP dan Kartu Keluarga untuk warga Tionghoa.Wakil Ketua Penanganan Pengaduan KPP Jatim, Nuning Rodiyah di Surabaya, Rabu (1/7) mengatakan, sejak awal tahun, ratusan pengaduan telah diterima lembaganya. ’’Masalah pertanahan pada periode ini kembali masuk sebagai bidang yang paling banyak dikeluhkan,’’ ujarnya. Untuk pertanahan, hal yang paling sering dikeluhkan adalah pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Nuning mencontohkan masalah sertifikasi tanah yang seharusnya bisa selesai dalam 125 hari namun molor melewati standar pelayanan. Parahnya, penundaan sertifikasi ini tidak diimbangi dengan informasi yang lengkap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengurusi hal ini. Menurutnya, masalah pertanahan tidak hanya diurusi oleh institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun juga di instansi lainnya. ’’Masalah pertanahan memang kompleks namun kalau diinformasikan secara baik ke masyarakat, saya kira tidak akan banyak dikeluhkan,’’ katanya.Kepala BPN Jatim, Gede Ariyudha mengatakan, BPN selalu terbuka dalam memberi informasi kepada masyarakat terutama lahan yang mengalami sengketa. Namun dia mengatakan masalah pertanahan di Jatim cukup pelik. Seperti lahan berstatus surat ijo. Hingga kini, BPN Jatim tidak bisa berbuat apapun karena lahan tersebut berstatus aset Pemkot Surabaya. ’’Sepanjang belum ada pelepasan Pemkot, BPN tidak akan mengambil sikap apapun,’’ tuturnya. Masalah lain yang cukup pelik adalah banyak lahan yang melewati batas kewenangan BPN Jatim terutama masalah perkebunan, kehutanan (Perhutani) seperti yang ada di Banyuwangi, Jember, Kediri dan Blitar. Selain itu, tanah-tanah aset instansi yang diduduki oleh warga dan lahan PJKA. Ariyudha kembali mengatakan sertifikasi lahan tersebut sulit dilakukan karena masih berstatus aset. Untuk diketahui, masalah aset negara diatur dalam UU 1/2004 tentang Barang Milik Negara. Secara umum, Ariyudha mengatakan jumlah sertifikat yang sudah diterbitkan BPN sejak 1960-2005 sebanyak 6.432.975 bidang sertifikat. Dalam perkembangannya, pada 2006 ada 32.317 bidang, 2007 ada 327.866 bidang yang disertifikasi. Di tahun 2008 ada 329.809 bidang dan hingga Mei 2009, telah ada 51.547 bidang. Total dari tahun 1960 hingga 2009 ada 7.374.514 bidang dari 15 juta bidang yang ada.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait