Jumat, 29 Maret 2024

SEKPROV BERI JAWABAN EKSEKUTIF TERHADAP EMPAT RAPERDA

Diunggah pada : 29 Juni 2009 15:16:47 3
thumb

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur membacakan jawaban eksekutif Pemprov Jatim terhadap Pemandangan Umum (PU) enam fraksi DPRD Jatim tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Empat raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Pemprov Jatim, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Irigasi, dan Peusahaan Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jatim. Sekdaprov Jatim, Dr Rasiyo MSi di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/6) mengatakan, terkait raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemprov Jatim, langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemprov dalam melakukan penertiban barang milik pemprov merupakan tanggung jawab SKPD selaku pengguna barang. Pada umumnya asset itu dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintah dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi SKPD selaku pengguna barang operasional dinilai membebani APBD. Namun, jika terdapat asset yang kurang optimal diarahkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan yang menghasilkan PAD, yakni sewa dan retribusi, kerja sama pemanfaatan, serta bangun guna serah, dan bangun serah guna yang tentunya jika dimanfaatkan aset tersebut tidak membebani APBD. Perumusan hukum mengenai akuntansi asset telah dijabarkan dalam Raperda tersebut, khususnya pada bab penilaian dan bab penatausahaan. Kedudukan dan fungsi yuridis raperda yaitu untuk memberikan paying hokum yang bersifat normatif, sehingga memperjelas proses tanggungjawab pengelolaan yang meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.Terhadap Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, eksekutif memandang penting untuk dilakukan invenstaris yang akurat dan akuntabel. Sebab, kekayaan daerah yang berupa asset pada prinsipnya juga merupakan bagian neraca keuangan daerah yang diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Saat ini emprov telah mengadakan pemetaan kekayaan daerah secara bertahap dan berkelanjutan, tetapi hasil pemetaan itu masih belum optimal. Sedangkan, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta yang sejenis yang beroperasi secara efisiensi dan berorientasi pada harga pasar.Tentang Raperda Irigasi, sebagai antisipasi timbulnya konflik pengguna saluran irigasi yaitu penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat merupakan prioritas utama serta memberikan perlindungan dan jaminan hak guna pakai air untuk irigasi. Untuk mengatasi kekurangan air dapat dilakukan dengan efisiensi pemakaian air irigasi dengan memperkecil kehilangan/kebocoran air di jaringan irigasi, pengaturan pemakaian air non irigasi dengan izin pemakaian air sesuai dengan peraturan yang berlaku, membangun waduk, mengendalikan kualitas dan kuantitas air.Sedangkan, Raperda Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jatim, pihaknya menerangkan jika perusahaan penjaminan kredit suatu saat dapat direalisasikan. Maka, secara otomatis akan melayani UMKMK diseluruh daerah di Jatim. Pada tahap awal didirikan perusahaan penjaminan kredit diupayakan untuk menumbuhkan kepercayaan lembaga perbankan melalui strategis yaitu menfasilitasi jalinan kerjasama dengan lembaga perbankan milik daerah (Bank Jatim, BPR Jatim) untuk melakukan penjaminan terhadap kredit komersial, menfasilitasi jalinan kerjasama dengan lembaga perbankan untuk melakukan penjaminan kredit pada pelaksanaan program kredit dana bergulir, baik difasilitasi melalui dana APBD dan APBN, dan menfasilitasi kredit koperasi binaan pada lembaga perbankan nasional dan non bank.Sedangkan, fungsi utama keberadaan perusahaan itu. Sedangkan, fungsi utama keberadaan perusahaan itu yaitu berperan sebagai public guarantor bagi UMKMK yang memiliki potensi besar untuk berkembang.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait