Sabtu, 20 April 2024

MOJOKERTO TERIMA SERTIFIKAT SEBANYAK 2.357 BIDANG

Diunggah pada : 9 Juni 2009 15:55:07 25
thumb

Badan Pertanahan Nasional kembali serahkan sertifikat kepemilikan tanah pada 2.357 bidang di Kabupaten Mojokerto. Serah terima diberikan Kepala BPN RI, Joyo Winoto Phd di Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (9/6).Joyo Winoto mengatakan, pentingnya sertifikat tanah ini untuk menghindari sengketa tanah. Seringnya terjadi sengketa tanah dikarenakan beberapa pihak merasa memiliki lahan namun tanpa disertai sertifikat kepemilikan.Penyerahan sertifikat hak atas tanah kali ini sebanyak 2.357 bidang, terdiri dari retribusi tanah sebanyak 1.873 bidang, konsolidasi tanah 300 bidang dan sertifikat massal swadaya sebanyak 184 bidang, diserahkan kepada tujuh desa di lima kecamatan meliputi Kecamatan Jatirejo yaitu desa Sumengko (31 bidang berupa berkas konsolidasi tanah). Kecamatan Soko yaitu Desa Podongan (88 bidang berupa berkas konsolidasi). Kecamatan Ngoro, Desa Purwojati (181 bidang konsolidasi dan 604 bidang retribusi) dan Desa Wates Negoro (654 bidang retribusi). Kecamatan Kutorejo dan Trawas, masing-masing Desa Kutorejo dan Desa Ketapan Rame (184 bidang sertifikat massal swadaya). Serta Kecamatan Mojoanyar di Desa Kwatu sebanyak 615 bidang retribusi.Syarat untuk mengikuti program ini di antaranya dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga, Surat Pernyataan bermaterai, dan surat pernyataan fisik tanah dari BPN yang didapat dari hasil survey sebelumnya. Sedangkan tahapan mulai dari pendataan hingga serah terima sertifikat menghabiskan waktu selama 4 bulan.Menurut Joyo Winoto, program ini akan terus berlanjut dan hingga kini di kabupaten mojokerto sudah tedapat sekitar 55% tanah yang bersertifikat. Kedepan, beberapa program akan terus berlanjut seperti program reformasi agraria direncanakan sampai tahun 2025.Sementara itu, warga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang memperlancar warga dalam mendapatkan sertifikat. Salah seorang warga memaparkan, untuk dua petak tanah yang dijadikan satu, mereka membayar Rp 520 ribu dan untuk satu petak tanah seharga Rp 220 ribu. Angka ini terbilang cukup murah untuk pengadaan sebuah berkas sertifikat. Awal pendataan pada Januari 2009 dan hari ini sudah dapat dimiliki warga.Pada acara penyerahan sertifikat ini, juga diserahkan penghargaan dari BPN RI kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk Lembaga yang Berjasa di Bidang Pertanahan Tahun 2009. Malam nanti juga akan digelar kesenian wayang di desa Kwatu sebagai ungkapan rasa syukur. Kepala BPN RI dijadwalkan akan menghadiri acara itu.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait