Sabtu, 20 April 2024

BATHSUL MASAIL NU; TIDAK SAH NIKAH LEWAT CYBER MEDIA

Diunggah pada : 3 Juni 2009 15:20:33 33
thumb

Hasil Bathsul Masail Musyawarah wilayah I Nahdlatul Ulama (NU) di Balai Diklat Keagamaan Departeman Agama Surabaya, Rabu (3/6) menyatakan, menikah melalui cyber madia dinyatakan tidak sah. Sepuluh kyai menyatakan pernikahan antara wali perempuan, saksi, dan pengantin laki-laki tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan melihat mimik bibir penghulu dan pengantin saat ijab qobul berlangsung. Kyai H Drs Syarifudin Syarif mengatakan, Pernikahan yang dilakukan melalui cyber media harus dilakukan kembali. Bagi mempelai perempuan boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab qobul selesai kedua pengantin tidak boleh bersentuhan. Pernikahan merupakan hal yang sakral, dengan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa dan bangsa serta agama.Di Indonesia pernikahan melalui cyber media pernah terjadi. Pernikahan dilakukan melalui telepon dangan perbedaan tempat. Pengantin perempuan ada di Indoneia sedangkan pengantin laki-laki ada di Amerika. Saat itu Menteri Agama H Munawir Sjadzali. Kantot Urusan Agama (KUA) dan pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak syah. Dan harus dilakukan pernikahan ulang.Pernikahan semacam ini juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara Wafa Suhaimi (24) dengan Ahmad Jamil Rojab (26). Mempelai perempuan tinggal di Jeddah Saudi Arabia sedangkan pengantin laki-laki Sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia AS. Kerena kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah mereka memanfaatkan cyber media untuk mendukung rangkaian ijab-qobul. Cyber media yang digunakan adalah internet dengan memanfaatkan LCD Proyektor yang diperbesar. Pada saat itu pernikahan keduanya dinyatakan shah oleh Syaikh Adil Al-Damari (anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Saudi Arabia.Bathsul Masail dilakukan mulai tadi malam oleh sepuluh Kyai yang terdiri dari Mushahih, perumus, dan moderator. Lima kyai yang tergabung dalam Mushahih adalah KH Anwar Manshur, KH Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Ayamsul Arifin, dan Syafrudin Syarif. Empat kyai yang tergabung dalam perumus adalah KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh dan KH Muhibbul Amal, sedangkan sebagai moderator adalah KH Romadlon Khotib. Selain menbahas Bathsul Masail Musyawarah Kerja Wilayah I Nahdlatul Ulama yang berlangsung mulai 2-3 Juni membahas tentang pemberdayaan organisasi NU, pengembangan pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran keagamaan, mobilisasi dana dan pengolaannya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait