Sabtu, 20 April 2024

JASA RAHARJA BERI SANTUNAN 7 KORBAN KM MANDIRI NUSANTARA

Diunggah pada : 2 Juni 2009 15:38:45 9
thumb

Dari 42 korban Kapal Motor (KM) Mandiri Nusantara yang menjadi korban luka-luka, hanya tujuh korban yang akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja Jatim. KM berpenumpang 278 penumpang ini terbakar pada 30 Mei lalu di perairan Masalembu. Kepala Jasa Raharja Jatim, Sutadji, saat ditemui di kantornya, Selasa (02/6) mengatakan, ketujuh korban yang diberi santunan tersebut berdasar dari pendataan dan identifikasi sementara. Selama ini mereka menjalani rawat inap, sedangkan lainnya belum teridentifikasi. Menurutnya, setiap korban nantinya mendapatkan santunan maksimal Rp 10 Juta. Ini sesuai dengan UU No.33 tahun 1994 tentang pertanggungjawaban bantuan bagi korban kecelakaan umum. Jika korban tersebut mengalami cacat, klaim yang harus dibayarkan sebesar Rp 25 juta, dan jika meninggal uang santunan diberikan kepada ahli waris. “Beruntung dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Bantuan ini untuk biaya pengobatan,”katanya. Sampai hari ini, 5 korban masih dirawat inap di RS PAC (Porth Health Centre) Surabaya. Sutadji menjelaskan mekanisme untuk mendapatkan santunan, identitas penumpang harus tercantum dalam manifile kapal, sesuai dengan berita acara yang dibuat nahkoda kapal dan pelabuhan, serta diagnosa dari rumah sakit. Bagi korban yang menjalani rawat jalan juga dapat mengajukan bantuan santunan dengan persyaratan melampirkan laporan kesehatan dari RS, laporan kejadian peristiwa dari KM Mandiri Nusantara, Identitas korban serta kwitansi rawat dari rumah sakit.Pihaknya mengaku selama ini yang menjadi kendala adalah masalah pendataan yang belum maksimal “Kita masih menunggu data yang masuk dan mencocokan dengan intansi terkait, itu yang menjadi kendala,”tambahnya. Sutadji menyatakan pihaknya memberi tenggang waktu (batas maksimal) selama enam bulan bagi pemohon, sesuai dengan PP No.17 dan 18 tahun 1965. “Peraturan ini berlaku sejak pristiwa tenggelamnya kapal. Bila tidak mengajukan selama batas waktu yang ditentukan maka santunan dinyatakan gugur,” ujarnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait