Jumat, 29 Maret 2024

BLH PUJI TINDAKAN TEGAS POLWILTABES PADA KASUS RPH

Diunggah pada : 2 Juni 2009 15:25:57 12
thumb

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim memuji kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Polwiltabes terkait kasus pencemaran Kali Surabaya yang dilakukan oleh Ruah Pemotongan Hewan (RPH) Kedurus Surabaya. Dari hasil penyidikan Polwiltabes tersebut, akhirnya Polwiltabes menetapkan dua tersangka, yakni Kepala RPH Kedurus Suharto bersama stafnya, Kasubag Teknis RPH Kedurus Susanto.Kepala BLH Jatim, Dewi J Putriatni di kantornya, Selasa (2/6) menjelaskan, tindakan penyidikan yang dilakukan Polwiltabes memang telah berjalan denga baik dan maksimal. Untuk itu, ia meminta pada pihak Polwiltabes Surabaya, upaya penyidikan setidaknya dapat dilakukan pula pada seluruh industri yang telah terbukti melakukan pencemaran di Kali Surabaya dan penanganan yang tidak tebang pilih.Ia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh RPH Kedurus, yakni membuang limbah sisa pemotongan hewan ke sungai secara langsung tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah dibangun di kompleks RPH.Seperti diketahui, RPH terjaring patroli air yang dilakukan gabungan antara Perum Jasa Tirta I, BLH Jatim, dan Polwiltabes Surabaya dibantu dengan LSM di Gresik dan Surabaya. Dari hasil patroli air yang telah dilakukan pada 31 Januari oleh tim patroli diketahui, RPH yang notabene milik Pemkot Surabaya terbukti mencemari Kali Surabaya. Adapun pelanggaran tersebut telah terbukti dari hasil sampel air yang telah diambil dari outlet RPH dan telah diujikan di laboratortium PJT I.Hasil dari lab menyatakan, temperatur suhu air limbah sisa pemotongan hewan RPH mencapai 26,40 dengan pH 8,01, sehingga air limbah bersifat basah. Pada kadar Bio Oxygen Demand (BOD5) dari standar maksimal 100 ml/g diketahui mencapai 3680,8 mg/l, Chemistry Oxsygen Demand (COD) dari standar maksimal 250 mg/l, diketahui mencapai 5121,6 mg/l. Selain itu, untuk Zat tersuspensi Total Suspended Solid (TSS) dari standar maksimal 100 mg/l diketahui mencapai 3120 mg/l dan kandungan Amonia Total mencpai 314,600 mg/l dari standar maksimal 25 mg/l.Dewi menjelaskan, dari hasil lab tersebut, RPH benar-benar terbukti mencemari Kali Surabaya. Untuk itu, penindakan melalui penyidikan Polwiltabes, dirasakan olehnya sudah cukup tepat. ”Pemkot Surabaya dapat memberikan perhatian lebih intensif.untuk pemanfaatan IPAL yang tidak difungsikan. Padahal, pembuatan IPAL tersebut menghabiskan dana yang cukup besar, danj jika tidak difungsikan, itu sangat disayangkan,” tegasnya.IPAL milik RPH yang dibangun dengan menggunakan dana pemkot tersebut, tampak kumuh dan tidak terawat. Dari rangkaian mesin IPAL banyak terdapat sarang laba-laba dan lampu ruang IPAL juga tidak dapat menyala. Selain itu, bekas kotoran limbah yang diolah IPAL telah mongering dan banyak besi pada mesin yang berkarat. Dan limbah dari sisa pemotongan hewan, berupa kotoran dan darah sapi tampak langsung dibuang di saluran pembuangan yang mengalir langsung ke Kali Surabaya.Kapolwiltabes Surabaya, Kombespol Ronnie F. Sompie juga sempat menjelaskan, proses penyidikan merupakan tindak lanjut kasus pembuangan limbah oleh RPH Kedurus. "Kami pastikan tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. Setelah RPH, kami mulai memeriksa empat industri lain. Itu membutuhkan waktu,'' ungkapnya.Sebelumnya, ada empat industri lain di luar RPH yang diduga mencemari Kali Surabaya. Empat industri itu adalah PT Platinum Ceramics Industry, sebuah pabrik di Jalan Mastrip, Karangpilang; PT Surabaya Agung Kertas (SAK), Jalan Raya Driyorejo; PT Suparma, Jalan Mastrip; dan PT Titani Alam Semesta, Jalan Raya Tenaru, Driyorejo.Untuk itu, pihaknya juga akan terus mengupayakan proses penyidikan sebaik mungkin. ”Jika ada keterangan dari hasil lab terkait pencemaran yang telah dilakukan oleh industri yang mencemari Kali Surabaya, tentunya kami akan segera menindak secara tegas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait