Jumat, 19 April 2024

DPRD JABAR STUDI BANDING KE JATIM TENTANG SISTEM PENGADAAN KPID

Diunggah pada : 27 Mei 2009 16:00:50 17
thumb

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke Jatim. Studi itu dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai sistem dan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang sesuai aturan. Ketua Komisi A DPRD Prop Jabar Drs Marudin Silalahi, ditemui di Ruang Kadiri Pemprop Jatim Jl Pahlawan Surabaya, Rabu (27/5) mengatakan, Jatim merupakan propinsi yang bagus di dalam melakukan penataan dan koordinasi dengan jajarannya, dalam hal lembaga KPIDnya. Tentunya, mengacu hal inilah, pihak Komisi A DPRD Jabar studi banding ke Jatim. Dia menjelaskan, hal itu dilihat dalam sistem yang sudah dilakukan KPID Jatim, saat melakukan pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan sehingga menghindari adanya kesalahan administrasi maupun keuangan. ”Pemerintah pada umumnya menginginkan kemajuan pelayanan di bidang barang dan jasa. Dalam hal itu, Jatim sudah melakukan dan menjalankan dengan baik,” ujarnya. Dikatakannya, dengan meminimalisasi kesalahan adminitrasi pengadaan barang dan jasa, maka akan menghindarkan dari adanya dugaan korupsi. ”Perlu ada sistem yang dapat mengatur semua pengadaan. Dengan adanya itu dapat menghindarkan dari korupsi,” paparnya. Selain berlajar tentang sistem pengadaan, Marudin mengatakan, DPRD Jabar juga menginginkan informasi tentang langkah–langkah dan kebijakan KPID Jatim di dalam menangani permasalahan penyiaran di wilayahnya. Ternyata, pada saat berdialog dengan Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto, bahwa KPID Jatim mampu memberikan kebijakan yang tegas kepada pelanggar penyiaran di Jatim. Menurutnya, pembelajaran terhadap sikap yang tegas oleh KPID kepada pelanggar dinilai sangat penting. Tentunya hal seperti itulah yang akan diterapkan hal yang sama oleh KPID Jabar. ”Dengan keseragaman yang sama dalam menindak tegas pelanggar tentunya menjadikan persoalan yang mengganggu penyiaran menjadi cepat terselesaikan sesuai kebijakan dari KPID pusat,” imbuhnya. Dia mencontohkan, langkah tegas yang sudah dilakukan KPID Jatim yakni berani memanggil dan menegur kepada sejumlah pelanggar penyiaran di Jatim. Salah satunya, terhadap pelanggaran penyiaran yang menggunakan bahasa Mandarin yang tidak disertai dengan bahasa Indonesia. Dengan teguran yang keras kepada sejumlah lembaga penyiaran yang melanggar itu, maka akhirnya dengan teratur program acara yang hanya menggunakan bahasa Mandarin mengubahnya sesuai arahan kebijakan tegas KPID. ”KPID Jatim berani dalam memberikan kebijakan yang tegas. Tentunya, ini harus dicontoh seluruh KPID di masing-masing propinsi yang belum berani melakukan penindakan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait