Kamis, 25 April 2024

PERAN KORWAS, PEMPROP DIY STUDI BANDING KE JATIM

Diunggah pada : 19 Mei 2009 14:50:14 13
thumb

Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) melakukan studi banding ke Jawa Timur. Studi banding tersebut membahas terkait pelaksanaan penyidikan oleh Koordinasi Pengawas (Korwas). Kabid Operasional Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Jatim Meidy Susanto, di kantornya, Selasa (19/5) mengatakan, studi banding yang dilakukan Senin (18/5) kemarin berhubungan dengan tugas Korwas Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jatim. Untuk itu, Pemprop DIY meminta penjelasan terkait caranya pemberkasan, hubungan Korwas PPNS dengan badan, dinas di Pemprop Jatim. Selain itu, pengalaman–pengalaman yang terjadi pada pelaksanaan penyidikan badan atau dinas. Selain itu, terobosan-terobosan pada pelaksanaan penyidikan lebih cepat prosesnya dan sanksi pidana yang melekat pada yang akan diberikan. “Di Jogja bila mengacu UU yang baru, bila seseorang tersangkut pidana dikenai sanksi hukuman yakni 6 bulan atau denda Rp 5 juta dan proses tersebut sangat lama. Sedangkan, mengacu peraturan yang lama hukumannya hanya 3 bulan atau denda Rp 5 juta. Jadi ini yang dipersoalkan oleh Jogja. Perda yang akan disahkan terkait Trantib langsung diproses oleh Biro Hukum tanpa rekomendasi terlebih dahulu ke Satpol PP,” paparnya. Sedangkan di Jatim, hukumannya sama dengan denda yang berbeda dengan ketentuan melihat tolak ukur yakni hukuman 6 dan 3 bulan. Jika dihukum 3 bulan prosesnya cepat dan menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sementara, sebelum pengesahan perda terkait Trantib yang dilakukan gubernur, perda tersebut akan dimintakan rekomendasi dari Satpol PP. Satpol PP merupakan salah satu tim legisasi sebelum melakukan pengesahan perda. Kegiatan PPNS di Jogja masih dibawah Biro Hukum, sedangkan di Jatim dengan pedoman perda dan didasari PP 32/2004 tentang Pedoman Satpol PP, pembinaan PPNS dialihkan dari Biro Hukum ke Satpol PP. Sebelum terbentuknya Satpol PP semua pembinaan dan kelengkapan pemenuhan sarana dan prasarana dilakukan oleh Biro Hukum. Akan tetapi, dengan terbentuknya Satpol PP dialihkan perannya. Peran Korwas yakni dalam melakukan pembinaan, pendampingan, pelaksanaan pemberkasan bila terjadi pelanggaran perda. Dengan begitu, Korwas akan mendampingi badan atau dinas yang tersangkut pidana. “Bila tidak didampingi tidak apa-apa. Namun, jika memerlukan bantuan siap membantu, mulai dari pembinaan sampai pemberkasan ke pengadilan yang siap disidangkan,” terangnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait